Jumat, 19 April 2024
Hukum

Ratusan Burung Selundupan Digagalkan Balai Karantina Pertanian

CILEGON, (BTP) – Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 570 ekor burung berbagai jenis yang hendak dikirim ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (14/03/2019).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho dalam keterangan persnya mengatakan, burung tersebut diamankan setelah sebelumnya Tim Intelligence Collaboratin (Intellect) yang terdiri dari petugas karantina dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil yang memuat burung.

Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan persyaratan karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (a) dan (c) UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Ratusan burung ini berasal dari Kabupaten Siak Riau itu rencananya akan dijual pelaku ke daerah Kabupaten Kendal,” katanya.

Raden Nurcahyo melanjutkan, petugas mengamankan burung yang terdiri dari Tledekan 16 ekor, Colibri 17 ekor, Cucak Ijo Mini 12 ekor, Cucak Ranting 4 ekor, ciblek 472 ekor, pentet 2 ekor, kacer 1 ekor, cucak biru 4 ekor dan gelatik wingko 42 ekor sehingga totoal keseluruhan 570 ekor burung, namun cucak ijo dan cucak ranting keduanya merupakan burung yang dilindungi oleh pemerintah.

“Selain ratusan burung, kita juga mengamankan pelaku berinisial S (46) serta 4 orang lainnya yang masih kerabat pelaku di dalam mobil minibus jenis jeep,” kata Nurcahyo.

Burung-burung itu menurut Nurcahyo disembunyikan pelaku di jok mobil bagian belakang yang ditutup menggunakan kain. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik karantina.

“Pelaku diduga melanggar pasal 31 ayat (2) Jo pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tuturnya.