Kamis, 28 Maret 2024
Politik

Bapaslon Perseorangan Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi Layangkan Gugatan Ke Bawaslu Kota Cilegon

CILEGON – (BTP) – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur Perseorangan Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi bersama tim pemenangan mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon untuk melayangkan gugatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon yang menolak berkas perbaikan, senin sore (03/08/2020).

Dalam pantauan di lapangan, Bapaslon jalur Perseorangan Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi yang melakukan gugatan sengketa Pilkada kepada Bawaslu membawa satu kontainer yang didalamnya materi untuk diajukannya gugatan, karena salah satunya dari Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) mengalami gangguan atau hang saat timnya akan melakukan print out hard copy formulir B.1.1 KWK yang menjadi salah satu syarat untuk perbaikian dukungan.

Usai melayangkan gugatan ke Kantor Bawaslu, Bakal Calon Wakil Walikota Cilegon Hawasi Syabrawi mengatakan, pihaknya sudah melengkapi data dukungan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir dukungan melebihi angka yang ada pada syarat minimal sebanyak 35.498 dari kekurangan sebanyak 35.324 dukungan.

“Itu saat hendak dilakukan cetak B.1.1 KWK Silon mengalami gangguan, sehingga berkas formulir yang dimintanya belum sempat dilakukan cetak, kami bawa semua materi bukti ke Bawaslu,” katanya.

Hawasi mengungkapkan, materi gugatan yang disampaikan ke Bawaslu semoga dapat mempertimbangkan dan meloloskan untuk maju sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon jalur perseorangan (independen).

“Kita optimis dan disini (Bawaslu.red) sedang berjuang untuk terus maju mendampingi Pak Haji Joni sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menyatakan, pihaknya saat ini telah menerima materi gugatan yang diajukan oleh Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi berupa berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Cilegon.

“Sudah kita terima dan kita kaji materi gugatannya, tapi kita belum melihat nih berkasnya. Setelah itu, kita akan melakukan rapat pleno dengan unsur para pimpinan yang apabila berkas materi gugatan yang disampaikan terdapat kekurangan. Maka kita akan mengembalikan kepada Bapaslon untuk dilakukan perbaikan,” tukasnya