CILEGON – (BTP) – Sehari menjelang pemugutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang mengalami kerusakan yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Cilegon pada selasa malam (08/12/2020).
Pemusnahan surat suara yang dilakukan dengan cara dibakar ini disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryanto dan Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadon dan sejumlah pejabat lainnya.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, dimusnahkannya surat suara ini sesuai regulasi yang ditetapkan bahwa proses pemusnahan dilakukan satu hari sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.
“Ribuan surat suara yang dimusnahkan ini terdapat 735 lembar surat suara dalam kondisi baik yang lebih dari total untuk digunakan serta 826 lembar surat suara dengan kondisinya sudah rusak,” katanya.
Irfan menyatakan, pemusnahan surat suara dengan cara dibakar ini diatur dalam dalam PKPU tentang pengamanan surat suara untuk Pilkada nomor 08 tahun 2020.
“Total surat suara untuk kebutuhan Pilkada yang telah didistribusikan ke seluruh TPS sebanyak 304.844 lembar,” jelasnya.
(Ria/Btp)