Jumat, 19 April 2024
Kesehatan

Abaikan Prokes, Walikota Beri Hukuman Kepada Pedagang Pasar

CILEGON – (BTP) – Satuan Gugus Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ke Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (02/02/2021).

Inspeksi Mendadak (Sidak) ini dipimpim langusng oleh Wlaikota Cilegon Edi Ariadi dengan didampingi dari unsur Forkopimda terkait dengan diterapkannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemkot Cilegon lantaran masih tingginya penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Bahkan pedagang yang membandel-pun diberikan sanksi sosial dengan menghapal pancasila hingga Push Up.

Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana para masyarakat pedagang pasar menerapkan protokol kesehatan dan ternyata banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dan dirinya langsung berikan sanksi sosial.

“Banyak tuh masyarakat yang membandel tidak pakai masker, kita hukum saja dengan dilakukan Push Up dan juga menghapal pancasila. Padahal masker sudah kita bagi-bagikan, akan tetapi masyarakatnya masih saja ditemukan tidak memakai masker, ya masyarakatnya luar biasa lah sangat abai terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau, saat ini masih tingginya angka penyebaran kasus Covid-19, sehingga masyarakat harus betul-betul menerapkan Protokol Kesehatan.

“Satuan gugus tugas juga mengelilingi area pasar kranggot yang dimana masih banyak ditemukan kerumunan masyarakat yang melakukan aktifitas jual beli sehingga petugas woro-woro memberikan imbauan untuk menjaga garak. Selain diberikan sanksi sosial, kita juga berikan masker kepada masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19,” ujarnya. (Ria/Btp)