Lebak, BTP – Dinas Satpol PP Pemkab Lebak yang di dampingi Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Camat Cibadak memastikan akan kembali melakukan penutupan lokasi tambang pasir ilegal di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang kembali beroperasi.
Dartim Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak mengungkapkan, jika lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak kembali beroperasi, pihaknya tak segan – segan akan menutup lokasi tambang pasir tersebut.
“Itu sudah dilakukan penutupan berkali – kali,” kata Dartim kepada awak media, Jumat (5/2/2021).
Sementara, Camat Cibadak Rully Edward menegaskan, berdasarkan surat rekomendasi permohonan perizinan tambang yang dikeluarkan pihaknya, lokasi tambang pasir itu milik Ferry Fausan PT. Mitra Sumber Rezeki. (Diberita sebelumnya tertulis PT. Mitra Utama).
Menurut informasi dari Dinas Satpol-PP lanjut Rully Edward, lokasi tambang pasir itu sudah pernah dilakukan penutupan.
“Yang memiliki kewenangan untuk menutup pertambangan adalah Satpol PP selaku penegak Perda. Kami sudah meminta Satpol PP untuk menutup lokasi tambang itu, sebelum kantongi izin. Lokasi tambang sebelumnya sudah ditutup oleh Satpol PP, tapi sepertinya membandel,” jelas Rully.
Asep, Humas Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa yang tidak kantongi izin tersebut menyebut pihaknya tengah mengurus perizinan. “Izin dalam proses,” kata Asep.
Disinggung soal adanya kegiatan penambangan kembali di lokasi tambang, Asep pun mengelak.
“Yang aktivitas siapa, coba lihat muatannya tanah atau pasir. Intinya sudah tidak ada aktivitas sejak dua hari kemarin,” terang Asep terkesan mengelak. (De/BTP)