Kamis, 18 April 2024
Lingkungan

Pengurus RT dan RW Dilarang Rangkap Jabatan

CILEGON – (BTP) – Pemerintah Kelurahan Tegal Ratu melalui Seksi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Umum (Tapem Tibum) melarang kepada pengurus RT dan RW yang ada di wilayah Kelurahan Tegal Ratu merangkap jabatan dalam Lembaga Kemasayarakatan Kelurahan (LKK) lainnya.

Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tegal Ratu Mustofa mengatakan, selain tidak boleh rangkap jabatan di LKK, para Ketua RT/RW juga dilarang menjadi pengurus Partai Politik atau kata lain bukan merupakan anggota salah satu Partai Politik.

“Pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan, apa lagi menjadi pengurus Partai Politik,” katanya, Rabu (05/01/2022).

Mustofa menjelaskan, di wilayahnya hal tersebut sudah diterapkan terlebih Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan draf Peraturan Wali Kota terkait hal itu.

“Untuk di Kelurahan Tegal Ratu sudah memberlakukan Perwal itu walaupun Perwal tersebut saat ini belum dipansuskan oleh DPRD Kota Cilegon,” jelasnya.

Lebih lanjut, kedepan setelah Perwal itu dipansuskan akan ada penambahan LKK yakni kader Posyandu diluar RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan PKK.

“Jika sudah sesuai dengan aturan itu, mereka yang ingin menjabat RT, RW, LPMK, Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu tidak diperkenankan rangkap jabatan. Dia tinggal memilih, jadi RT saja atau jadi Kader Posyandu, atau pengurus lainnya,” tukasnya. (Ria/Btp)