Jumat, 19 April 2024
Hukum

Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Pengedar Sabu Antar Kota

CILEGON – (BTP) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 23,27 gram berinisial FK (37).

FK ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (12/01) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh FK.

“Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone,” katanya, Selasa (18/01/2022).

“Rencananya Sabu tersebut akan diedarkan FK di daerah Depok,” tambah Suhermanto.

Suhermanto menerangkan, jika FK disuruh oleh OJ (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah.

“Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok Jawa Barat dan sekitarnya,” terangnya.

Kemudian FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut.

“FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (Ria/Btp)