TANGERANG – (BTP) – Tahun ajaran di dunia pendidikan Indonesia telah dimulai, belakangan muncul gejolak Sebagian antara orang tua calon murid dengan pihak sekolah yang disorot paling keras khusus terkait PPDB 2023 di SMA Negeri/SMK Negeri di daerah Kabupaten Tangerang.
Sangat disayangkan dalam praktiknya di setiap PPDB dimulai ada saja prilaku yang tidak baik dari para oknum, yang diduga mencari kesempatan untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi di tengah calon siswa dan orang tua mendaftarkan diri ke sekolah yang dikehendaki.
Praktisi hukum Anri Saputra Situmeang berkomentar adanya persoalan ricuhnya PPDB ini seperti yang terjadi di sekolah SMA Negeri 3 Curug Kabupaten Tangerang, SMA Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang, SMK Negeri 2 Sepatan Kabupaten Tangerang dan lainnya.
“Bahkan informasi saya dapatkan, terkait PPDB di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang sudah masuk ke ranah penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, apalagi baru kemarin Kejaksaan merayakan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023. Bakti untuk menegakkan hukum, bakti untuk menjunjung keadilan, bakti untuk kemajuan Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/07/2023).
Dirinya berharap, dugaan–dugaan kecurangan terkait PPDB yang sudah masuk pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus diusut tuntas terjadinya dugaan pelanggaran dugaan pungli. Bahkan pihaknya berharap untuk Inspektorat Provinsi Banten segara melakukan kroscek apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
“Padahal dalam pelaksanaan PPDB 2023-2024, dengan tegas Pj Gubenur Provinsi Banten untuk mengantisipasi terkait terjadinya kecurangan pada PPDB 2023, jika terjadi kecurangan maka akan ditindak tegas dan saya berharap untuk Gubernur Provinsi Banten agar dievaluasi regulasi terkait PPDB agar system dan aturan bisa berjalan dengan baik untuk tidak terjadinya kericuhan untuk tahun depan setap PPDB,” harapnya. (Ria/Btp)