CILEGON – (BTP) – Jajaran Reskrim Polsek Cilegon Kota berhasil meringkus lima kawanan aksi pencurian dan pemberatan yang terjadi Pada hari Pada hari Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 04:10 WIB di Gudang Rokok di daerah hukum Polsek Cilegon.
Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar penangkapan ini berawal adanya laporan dari pemilik gudang pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 04:10 WIB diketahui adanya pencurian barang berupa Rokok dari berbagai merk (masih di inventarisir), layar monitor dan CPU komputer, dengan cara pelaku merusak gembok pintu gerbang gudang dengan menggunakan kunci palsu, pelaku menggunakan kendaraan minibus.
“Jajaran kami dari unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon bersama tim Resmob Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di gudang Rokok di daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten yang terjadi Pada Pada hari Senin, 17 Juli 2023, sekira Jam, 04.10 Wib. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Sekitar: Rp.202.000.000.(Dua Ratus Dua Juta Rupiah), selanjutnya korban melapor kejadiannya ke polsek Cilegon Polres Cilegon, pada tanggal 18 Juli 2023 Jam 09.00 WIB,” katanya, Senin (07/08/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Resmob Polres Cilegon, bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon AKP Asep Iwan kurniawan selanjutnya pada hari Rabu, 19 Juli 2023, Sekira jam: 02.00 WIB, Tim bergerak menuju Kota Serang kemudian pelaku dapat ditangkap, dan barang bukti hasil curian serta sarana kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Cayla Abu No.Pol : B 2610 SIJ, diamankan di sekitar Serang, Selanjutnya 5 (lima) orang pelaku beserta Barang bukti, di bawa ke Mapolsek Cilegon untuk proses Penyidikan.
“Ke 5 (lima) pelaku pencurian adalah MAP (22) warga Karang Suraga, Cinangka,IN (22) warga kegagalan Serang, MY (23) warga Sentul Serang JN (29) Taktakan Serang dan AF (25) Cimuncang Kota Serang. Dari lima orang pelaku, dua diantaranya merupakan orang dalam sebagai karyawan penjaga gudang, dan pelaku melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang akibat kalah bermain judi online serta pinjaman online,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan, barang bukti yang diamankan berupa 9 (Sembilan) Dus Rokok berbagai merk,1 Unit layar monitor komputer merk HP.,1 Unit KBM Merk Toyota Calya Warna Abu-abu No Pol B 2610 SIJ, beserta kunci kontak dan STNKnya dan 1 Perangkat gembok Roling dor berikut tutup pengaman.
“Atas kejadian tersebut ke 5 pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ria/Red/Btp)