Selasa, 26 September 2023
Uncategorized

Desa Binaan Imigrasi, Pencegahan TPPO Dan PMI Iilegal Oleh Imigrasi Cilegon

CILEGON – (BTP) Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi landasan dilaksanakananya kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi (KIEP) terkait Pencanangan Desa Binaan Imigrasioleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegonyang dilaksanakan pada hari Kamis (14/09/2023) bertempat di Forbis Hotel Cilegon.

“Maraknya bahaya terhadap Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO)dan banyaknya permasalahan keimigrasian khususnya Paspor Republik Indonesia membuat Direktur Intelijen Keimigrasianmerasa perlu melaksanakan penyebaran informasi, sosialsiasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan ini sehingga kantor Imigrasidiharapkan dapat membentukDesa Binaan Imigrasi,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Banten, Ujo Sujoto saat membuka acara tersebut.

Kegiatan pencanangan Desa Binaan Imigrasi ini diharapkandapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Paspor Indonesia, mempersempit celah untuk terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini tentunya membutuhkan kerjasamadandukungan dari pemerintah daerahguna mewujudkan pekerja migran yang unggul dan berwawasan.

“Kantor Imigrasi Cilegon pada hal ini membutuhkan dukungan dan Kerjasamapemerintah daerah, salah satunya dari kecamatan Cibeber. Padakegiatan hari ini turut hadir Kepala Kecamatan Cibeber, yang kita ajak untuk membangun Desa Binaan Imigrasi.Diharapkan kedepannya program ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang berusia produktif sebagai calon Pekerja Migran Indonesia agar memiliki pemahaman seputar pelayanan keimigrasian dan hal-hal yang dapat melindungi dirimereka dari eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Muhammad Deny Firmansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Atas dasar inilah Kantor Imgirasi Cilegon melakukan pembentukan Desa Binaan Imigrasi dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi keimigrasian agartidak mudah tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saatmemutuskan untk memilih bekerja di luar negeri. Ironisnyakarena kurangnya pemahaman dan informasi terkait hal–hal yang dapat melindungi mereka di uar negeri akhirnya banyak dari PMI yang mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika proses keberangkatannya.

Turut hadir sebagai pembicara pada kegiatan tersebut Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra. Kepala BP3MI memberikan paparn terkait fasilitas yang disediakan untk para pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang memberikan materi terkait Tindak Pidana PerdagananOrang (TPPO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. (Red/Btp)

Tinggalkan Balasan