Selasa, 26 September 2023
Utama

Dicopot Dari Jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurahman Melawan

CILEGON – (BTP) – Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurahman diberhentikan dari jabatannya sebagai sebagai Direktur pada Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (18/09/2023).

Diberhentikannya Taufiqurahman dari jabatannya sebagai Direktur usai dirinya mengikuti Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Ruang Rapat Wali Kota yang dipimpin oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bersama jajarannya yang digelar secara tertutup.

Dengan didampingi kuasa hukumnya,Taufiq menjelaskan dicopotnya sebagai Direktur terkesan memaksakan dan mengada-ngada, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Wali Kota sebagai Direktur, dirinya menjabat sampai tahun 2025 mendatang. Oleh karena itu, dirinya akan melakukan gugatan dengan menempuh jalur hukum.

“Pencopotan saya sebagai Direktur terkesan mengada-ngada, saya akan menuntut keadilan dengan menempuh jalur hukum karena ini menyangkut harga diri saya. Jangan sampai Wali Kota main gonta ganti seenaknya menggantikan posisi, jangan dilihat dari latar belakangnya. Saya tidak berpolitik dan juga tidak memiliki partai,” jelasnya.

Menurutnya, penunjukan sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal itu belum ada.

“Memang pada waktu itu Open Biding (lelang jabatan) belum ada pada saat itu, dimana waktu itu masa transisi. Perda yang mengatur Open Bidding belum ditetapkan. Peraturan Open Bidding yang mengatur pengisian jabatan Direktur di PDAM (sekarang Perumda.red) diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021. Dan sata diangkat sebagai Direktur pada tahun 2020,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Imam Nasef selaku Kuasa Hukum Taufiqurahman memaparkan bahwa pencopotan kliennya terkesan dipaksakan lantaran dilihat dari latar belakang sebelum keputusan diambil.

“Yang pertama kliennya dituding menerima gaji ganja, san sampai saat ini kliennya belum menerima surat resmi dari lembaga tersebut soal itu. KPM itu otoritas tertinggi di Perumda Cilegon Mandiri, mau memberhentikan, mau mengangkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan, mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas,” paparnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima, yang mencapai Rp 1,2 miliar. Alasan yang dikemukakan adalah penunjukan kliennya yang tidak sah.

Menurut Iman, seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Legitimasi ini didapat dari Wali Kota, atas dasar pengangkatan itu digaji,” ujarnya.

Imam menjelaskan, selama SK masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh pengadilan, maka penerima SK masih berhak menerima hak-haknya.

“Melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Pengangkatan tidak sah itu logikanya enggak benar, termasuk LHP-nya, sepanjang SK-nya sah atau dikatakan batal oleh pengadilan orang harus menerima haknya. Sekarang disuruh mengembalikan, sekarang siapa yang bisa mengembalikan waktu dan tenaga kang Taufiq selama dua tahun ini,” ketusnya.

Soal gugatan, Imam menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan terlebih dahulu.

“Kita akan menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan untuk melayangkan gugatan,” pungkasnya. (Red/Btp)

Tinggalkan Balasan