CILEGON – (BTP) – Dikeluarkannya putusan sela oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat Grogol dibebaskan, membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan. Bahkan, tim JPU akan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Putusan sela Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto dan Septer Edwar Sihol sebagai penyedia dari CV Edo Putra Pratama.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Ryan Anugerah menjelaskan, tiga terdakwa kasus korupsi pasar rakyat ini diputus dalam putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang dimana dalam putusan tersebut menerima eksepsi atau bantahan dari para terdakwa.
“Pada putusan sela itu, kami (tim) sudah berkoordinasi secara internal dan akan melakukan perlawanan atas keluarnya putusan sela yang membebaskan tiga orang terdakwa. Kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas materi surat dakwaan kami terhadap tiga terdakwa pada eksepsi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Ryan Anugerah juga mengaku heran mengapa Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela membebaskan terhadap tiga orang terdakwa. Padahal pemeriksaan para saksi belum dilakukan oleh Majelis Hakim, akan tetapi pihaknya tetap menghormati putusan sela (eksepsi) tersebut.
“Kami juga heran atas dibebaskannya ketiga terdakwa, padahal pemeriksaan seluruh saksi belum dilakukan. Akan tetapi kami tetap pada pendirian dengan melakukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi. Dalam penyusunan surat dakwaan tentunya kami sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan hingga penetapan tersangka, sehingga kami tidak main-main atas perkara itu,” ujarnya. (Ria/Btp)