CILEGON – (BTP) – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN di Provinsi Banten rawan melanggar netralitas pada Pemilu.
Hal itu disampaikan Ali Faisal saat menjadi pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) Pemilu 2024 dan Netralitas ASN yang diselenggarakan di Sari Kuring Hotel, Kamis 09 November 2023.
Diungkapkannya, beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten menjadi rawan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu. Seperti, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
“Kita ada datanya, di Pandeglang soal netralitas rawan karena di Pilkada tahun 2020 itu sampai ada korban yang disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN), juga ada lagi di Cilegon dan Tangsel ada beberapa potensinya,” ujar Ali Faisal.
Ali Faisal menjelaskan, banyak faktor yang memengaruhi ASN bersikap tidak netral dalam Pemilu. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah mendapatkan kenaikan pangkat saat pilihannya menjadi Kepala Daerah.
Biasanya modus ASN itu melibatkan diri dan dilibatkan, biasanya menurut survei dan riset mereka ingin mendapatkan keuntungan pada pasca siapa yang jadi dan pada akhirnya dalam hal kepentingan jabatan tertentu di birokrasi itu,” paparnya.
Untuk itu, Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan kepada para ASN untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi tersebut.
“Oleh karena itu, jangan gunakan hal itu dalam rangka mencapai jabatan di birokrasi. Semuanya kita ingatkan, dimitigasi dan kita tidak bosan-bosan untuk terus mengingatkan kepada birokrasi semua level di Pemda untuk tidak melibatkan diri terhadap hal-hal yang berbau politik,” tukasnya. (Ria/Btp)