LINGKUNGAN

Warga Berhak Hirup Udara Bersih, Aktivis Soroti Dampak Debu Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel

BANTENTOP.ID – Aktivis lingkungan dan kesehatan masyarakat, Hj. Titin Kholaiyah, mendesak pemerintah daerah serta seluruh perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, untuk memperketat pengendalian debu dan emisi dari aktivitas pertambangan.

Menurut Titin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB Al-Khairiyah, langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan aktivitas investasi dan industri tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

“Pertumbuhan investasi dan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Jangan sampai aktivitas pertambangan menimbulkan dampak buruk yang mengancam kualitas hidup warga,” ujar Titin dalam keterangannya.

Ia menilai penggunaan jumbo bag pada material tertentu seperti abu batu dan sirdam, serta kewajiban penggunaan terpal penutup yang memenuhi standar keamanan dalam proses pengangkutan, merupakan langkah konkret yang perlu segera diterapkan oleh seluruh perusahaan tambang.

Titin mengungkapkan, aktivitas pertambangan memiliki potensi menghasilkan debu partikulat dalam jumlah besar, terutama dari proses pengerukan, penghancuran batu (crushing), penumpukan material, hingga distribusi menggunakan kendaraan angkut.

Paparan debu secara terus-menerus, kata dia, dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi saluran pernapasan, hingga penyakit paru-paru dalam jangka panjang.

Selain itu, aktivitas lalu lintas kendaraan berat juga berpotensi menghasilkan emisi gas seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂) yang dapat memengaruhi kualitas udara di kawasan permukiman sekitar tambang.

“Debu yang tidak terkendali bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi juga dapat mengurangi jarak pandang, mengganggu pertumbuhan tanaman akibat tertutupnya permukaan daun, serta berpotensi mencemari sumber air di sekitar area pertambangan,” katanya.

Titin menegaskan bahwa perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi baku mutu lingkungan, termasuk pengendalian partikulat debu dan emisi yang dihasilkan dari kegiatan industri maupun pertambangan.

Sebagai bentuk upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, Titin menyampaikan lima rekomendasi yang perlu segera dilaksanakan oleh perusahaan tambang MBLB di wilayah Serang Barat.

Pertama, melakukan penyiraman jalan tambang dan jalur distribusi secara rutin guna menekan debu yang beterbangan ke permukiman warga.

Kedua, menerapkan penggunaan jumbo bag berstandar dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup untuk penyimpanan maupun pengangkutan material tertentu seperti abu batu dan sirdam.

Ketiga, mewajibkan seluruh kendaraan pengangkut material tambang menutup muatan menggunakan terpal yang kuat dan sesuai standar guna mencegah material tercecer selama perjalanan.

Keempat, melakukan penghijauan melalui penanaman pohon perindang dan vegetasi penyerap debu di sekitar area operasional tambang, khususnya yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman.

Kelima, meningkatkan edukasi kesehatan masyarakat dengan membagikan masker secara berkala kepada warga sekitar serta mendorong penggunaan alat pelindung diri saat beraktivitas di area yang berpotensi terpapar debu.

Titin menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas industri pertambangan. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat melalui penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Tujuan ekonomi tentu harus tercapai, tetapi hak masyarakat atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik juga wajib dilindungi. Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, investasi dapat tumbuh tanpa mengorbankan kualitas hidup masyarakat sekitar,” tegasnya.

(Red*)

Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot