TANGERANG

Tidak Melek Hukum, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Tidak Tahu Wewenangnya Sendiri

TANGERANG – (BTP) – Pada tanggal 19 Maret 2024 lalu, Kami (LBH GP Ansor Tangsel) mengirimkan surat Laporan dan/atau Pengaduan tentang penerapan/praktek dan/atau penyelenggaraan Pemagangan kerja (pelatihan kerja) yang dilakukan oleh LPK Gyokai bersama PT. Hongfa Elektronik Indonesia terhadap 12 pekerja yang terjadi pada wilayah Kota Tangerang Selatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan

Serta permasalahan tentang penerimaan pekerja/Buruh pada beberapa Perusahan di Tekno yang tidak memprioritaskan Pekerja/buruh lokal atau Jumlah pekerja/buruh dari luar daerah Tangsel lebih Dominan dibandingkan warga lokal.

Bukannya dilakukan proses dan/atau tindaklanjut atas surat tersebut oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, tetapi justru membalas surat kami dengan mengatakan bahwa:

“Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan tidak berwenang dalam menindaklajuti laporan dan/atau pengaduan tersebut. Sebab itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dan menganjurkan untuk mengirimkan surat laporan/pengaduan dimaksud kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten”.

Jawaban Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan tersebut adalah hal yang tidak berdasar dan terlihat aneh. Sebab sekelas pejabat publik yang mestinya lebih paham aturan, malah justru sebaliknya serta terlihat tidak melek terhadap hukum sehingga tidak paham atau mengetahui tugas, fungsi dan wewenangnya sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.kata Nurman Samad,SH., pada hari rabu , ( 24/4/2024 )kepada Wartawan .

lebih lanjut Nurman mengatakan ,Jika merujuk beberapa ketentuan pasal dalam 3 peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
1. Pasal 13, 14 dan Pasal 15 serta terdapat sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 190 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Pasal 2, 3 dan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; serta
3. Pasal 12, 17, 25 dan Pasal 29 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Di Dalam Negeri;

Sudah Jelas mengatur dan menentukan bahwa penindakan: pengawasan, evaluasi dan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran hukum tentang penerapan/praktek dan/atau penyelenggaraan Pemagangan kerja (pelatihan kerja) adalah kewenangan Dinas Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja;

Berdasarkan hal tersebut, maka pada 22 April 2023 Kami mengirimkan surat balasan atas surat jawaban Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan tersebut, dan meminta untuk menindaklanjuti Laporan dan/atau pengaduan kami sesuai dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.ujar Nurman
Samad ,SH ., Publik Defender ( Pembela Umum )
dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) GP Ansor Tangerang Selatan ini. (Ria/Btp)

Tinggalkan Balasan