BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Tidak Melek Hukum, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Tidak Tahu Wewenangnya Sendiri
Tangerang

Tidak Melek Hukum, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Tidak Tahu Wewenangnya Sendiri

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 25 April 2024
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

TANGERANG – (BTP) – Pada tanggal 19 Maret 2024 lalu, Kami (LBH GP Ansor Tangsel) mengirimkan surat Laporan dan/atau Pengaduan tentang penerapan/praktek dan/atau penyelenggaraan Pemagangan kerja (pelatihan kerja) yang dilakukan oleh LPK Gyokai bersama PT. Hongfa Elektronik Indonesia terhadap 12 pekerja yang terjadi pada wilayah Kota Tangerang Selatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan

Serta permasalahan tentang penerimaan pekerja/Buruh pada beberapa Perusahan di Tekno yang tidak memprioritaskan Pekerja/buruh lokal atau Jumlah pekerja/buruh dari luar daerah Tangsel lebih Dominan dibandingkan warga lokal.

Bukannya dilakukan proses dan/atau tindaklanjut atas surat tersebut oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, tetapi justru membalas surat kami dengan mengatakan bahwa:

“Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan tidak berwenang dalam menindaklajuti laporan dan/atau pengaduan tersebut. Sebab itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dan menganjurkan untuk mengirimkan surat laporan/pengaduan dimaksud kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten”.

Jawaban Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan tersebut adalah hal yang tidak berdasar dan terlihat aneh. Sebab sekelas pejabat publik yang mestinya lebih paham aturan, malah justru sebaliknya serta terlihat tidak melek terhadap hukum sehingga tidak paham atau mengetahui tugas, fungsi dan wewenangnya sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.kata Nurman Samad,SH., pada hari rabu , ( 24/4/2024 )kepada Wartawan .

Baca Juga

Meski Menang di Pengadilan, Penguasaan Fisik Situ Rancagede Dinilai Masih Menggantung

lebih lanjut Nurman mengatakan ,Jika merujuk beberapa ketentuan pasal dalam 3 peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
1. Pasal 13, 14 dan Pasal 15 serta terdapat sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 190 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Pasal 2, 3 dan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; serta
3. Pasal 12, 17, 25 dan Pasal 29 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Di Dalam Negeri;

Sudah Jelas mengatur dan menentukan bahwa penindakan: pengawasan, evaluasi dan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran hukum tentang penerapan/praktek dan/atau penyelenggaraan Pemagangan kerja (pelatihan kerja) adalah kewenangan Dinas Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja;

Berdasarkan hal tersebut, maka pada 22 April 2023 Kami mengirimkan surat balasan atas surat jawaban Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan tersebut, dan meminta untuk menindaklanjuti Laporan dan/atau pengaduan kami sesuai dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.ujar Nurman
Samad ,SH ., Publik Defender ( Pembela Umum )
dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) GP Ansor Tangerang Selatan ini. (Ria/Btp)

Baca Juga

Perdana, GEMATAS TAWAF di Kabupaten Tangerang Siap Jadi Role Model Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Serda Mulyono Babinsa 0602-19/Cikande Bersama Warga Bangun Jalan Desa
Artikel Berikutnya Pertemuan dengan Delegasi Chinese Young Entrepreneurs, Menteri AHY Ungkap Komitmen Kementerian ATR/BPN Permudah Izin Berusaha dan Investasi
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional

Pasar Baru Kranggot Mau Dibikin Lebih Modern, Pemkot Cilegon Siapkan Investor

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang

Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Bisa Pilih Hari dan Dapat Kepastian Waktu

Tangerang

Banten Dorong Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

Tangerang

Pimpin Upacara HGN 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Banten

Tangerang

Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah, Tegas Gubernur Banten Andra Soni

Tangerang

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com