Tak Berkategori

Soal TPU, Pihak Pengembang Perumahaan dan Warga Desa Sukamanah Dicapai 11 Kesepakatan

LEBAK – (BTP) – Warga Masyarakat Perumahan Saka Hills, Green Villes, Bumi Ciawi Residence, dan Griya Citra Cilangkap yang berada di wilayah RW. 001, desa Sukamanah, kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak adakan Rapat Koordinasi Pengadaan Areal Pemakaman umum dengan pihak Developer yang di pasilitasi oleh pihak desa Sukamanah, Senin (03/06/2024).

Acara tersebut digelar di Aula Serba Guna desa Sukamanah yang di hadiri kepala desa Sukamanah Aang Noh, ketua DPD Suhandi, ketua RW. 001 Andri, ketua RT.004 Komarudin, Deni Rukmansyah warga masyarakat Perumahaan Green Villes, dan beberapa perwakilan warga dari Perumahaan Bumi Ciawi Residence yang diwakili Rizki Firdaus, dan perwakilan warga Saka Hills pun ikut hadir. Dan dari pihak Developer diwakili oleh H. Jaya perwakilan dari Green Villes, Oki dari Saka Hills, Indri dari Bumi Ciawi Residence, dan Griya Citra Cilangkap diwakili oleh Ibu Hj. Picis.

Pemakaman umum bagi warga penghuni perumahan yang berada di lokasi RT. 001, desa Sukamanah, kecamatan Rangkasbitung amat sangat dibutuhkan, adapun tuntutan hak warga RW. 001 sudah jelas tentang penyediaan pemakaman umum yang harus disiapkan oleh pihak Developer, dan dari pihak Developer Green Villes H.Jaya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk pemakaman bagi warga Perumahan Green Villes di daerah Oteng.

Namun perwakilan warga Green Villes menolak dengan alasan jauh, hal itu diutarakan oleh Komarudin ketua RT. 004/RW.001, “Secara geografis sangat jauh, karena warga berada di desa Sukamanah, maka kami meminta agar tempatnya dipindahkan ke lokasi di desa Sukamanah,” ungkapnya.

Deni Rukmansyah perwakilan warga Green Villes mengatakan,” Seharusnya Perumahaan sebelum berdiri sudah disiapkan lokasi pemakaman, dan kalau benar sudah ada ijin pemakaman di daerah Oteng, maka kami akan mengecek ijinnya.

Rizki Firdaus perwakilan warga Bumi Ciawi Residence Menegaskan, “Sampai saat ini tidak ada yang menyiapkan TPU dimana lokasinya, yang kedua untuk pemakaman di Oteng sangat tidak relevan, Perumahaan di Sukamanah dimakamkannya di Oteng, dan kasihan masyarakat sudah meninggal pihak keluarga harus menyewa mobil ambulan,” papar Rizki Firdaus.

“Kami mempertanyakan berapa luas tanah yang mereka gunakan untuk pembangunan dari tiap-tiap developer ini, sehingga kami bisa tau dan menghitung berapa luas yang harus disiapkan lahan untuk TPU tersebut,” lanjut Rizki Firdaus.

H. Yana Suryana Ketua Tim perwakilan Warga 5 Perumahaan dari 5 pengembang yang ada di desa Sukamanah mengatakan. “Alhamdulillah telah disepakati 11 keputusan hasil dari Audiensi atau musyawarah dengan pengembang dan ini tertuang dalam Berita Acara Musyawarah antara Pengembang dan Masyarakat,” jelasnya.

“Dan kami berterimakasih kepada bapak kepala desa yang telah memfasilitasi warganya dengan pengembang, dan kami sebagai warga menuntut hak kami dan meminta bahwa TPU ini bisa terealisasi,” lanjutnya. (Ria/Syahril/Btp)

Tinggalkan Balasan