POLITIK

Dugaan Netralitas ASN, Tim Advokasi Bapaslon Robin-Fajar Laporkan Oknum Lurah Ke Bawaslu Kota Cilegon

CILEGON – (BTP) – Tim Advokasi Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar-Fajar melaporkan oknum Lurah atas dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada Kamis (05/09/2024).

Ketua Tim Advokasi Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar-Fajar, Rizki Ramadan mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Gerem, Kecamatan Grogol berinisial RR.

“Kedatangan kita ini untuk melaporkan adanya dugaan netralitas ASN terhadap oknum Lurah di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. Dan juga melengkapi penyempurnaan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh PDI Perjuangan, ini untuk menyempurnakan dari tim advokasi Robinsar-Fajar,” katanya usai memberikan pelaporan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon

Pihaknya juga melampirkan banyak bukti terkait pelanggaran ASN seperti video yang telah viral di grup whatsapp, foto dan media masa.

“Ini artinya kita memang melaporkan berdasarkan dari media online, foto dan video yang beredar di media sosial dan whatsapp group. Jadi kita mendorong sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait pelanggaran ASN di Kota Cilegon. Untuk saat ini yang dilaporkan baru oknum Lurah Gerem, inisial RR. Dugaan pelanggarannya adalah netralitas ASN, dimana beredar video dan baliho pasangan Bakal Calon Wali Kota dan pembagian kaos, dan kebetulan yang dibagikan itu adalah salah satu Bakal Calon Wali Kota sekaligus petahana dari Wali Kota yang sekarang,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Robinsar-Fajar. Pihaknya mengaku bakal memproses laporan tersebut.

“Benar, kami baru saja tadi menerima laporan dari tim hukum Pasangan Robinsar-Fajar terkait pelanggaran Netralitas ASN dan yang terlapor hanya satu oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Gerem,” ungkapnya.

Lukman mengaku, pihaknya juga akan melakukan kajian terlibih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil.

“Kita akan lakukan kajian terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil, setelah itu baru kita lakukan rapat pleno dengan pimpinan Bawaslu yang kemudian dilakukan kajian dan kita sampaikan ke Komisi Aaparatur Sipil Negara (KASN). Belum, nanti kita kaji terlebih dahulu dan juga akan memanggil pihak terlapor (Lurah.red),” ujarnya. (Red/Btp)