BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Hore Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik
Serang

Hore Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 10 Januari 2025
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

SERANG, – (BTP) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menegaskan Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh A Damenta kepada wartawan pada Konferensi Pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).

Dikatakan, pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Mulai 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar A Damenta.

“Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga

KEK ETKI Banten Kian Moncer, Investasi Rp1,9 Triliun Sudah Terserap di Tahun Pertama

Dijelaskan, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tak Sekadar Kelola Zakat: Harus Hadir Bantu Warga

“Di sisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas A Damenta. (Ria/Ril/Btp)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Siapkan Rakor Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
Artikel Berikutnya Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Monev Ketujuh di Jombang, Pemkot Cilegon Pastikan Balai Warga Beri Manfaat untuk Masyarakat

BPHTB Belum Lunas, Pemkot Cilegon Setop Sementara Proyek Wankai

Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon, PJU hingga Trans Cilegon Disiapkan

ASN BPBD Cilegon Dukung Pemotongan TPP: Jangan di Depan Mendukung, di Belakang Ngedumel

Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Kembali Digelar, Jadi Panggung Anak Tunjukkan Bakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Serang

Doa Bupati Serang untuk Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Serang

GOW Dilantik, Bupati Serang Dorong Perempuan Jadi Benteng Pencegah KDRT

Serang

Darurat Sampah Banten Dikebut, 1.161 Ton Sampah per Hari Bakal Jadi Energi Listrik

Serang

PSEL Cilowong Segera Dibangun, Bupati Serang Pastikan Pasokan 400 Ton Sampah

Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com