BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Gubernur Banten Andra Soni Tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas
Kota Cilegon

Gubernur Banten Andra Soni Tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 16 Mei 2025
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

BANTEN, – (BTP) – Gubernur Banten Andra Soni tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu (14/05/2025). Turut menandatangani: Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Yassierli, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas penandatangan Komitmen Bersama Antara Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional dan Perusahaan di Kawasan Industri Banten tentang Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas. Menurutnya, komitmen Bersama tersebut sebagai upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas, khususnya dalam promosi dan penempatan kerja. Andra Soni meyakini, kegiatan tersebut menambah semangat, antusias dan optimisme penyandang disabilitas untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitasnya.

Dirinya berharap terjalin sebuah sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program teaching factory bersama sektor industri. Pemerintah telah mengamanatkan agar dunia industri membuka kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama, kesempatan yang luas untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kesempatan yang luas untuk bekerja dan berkarir, serta kesempatan yang luas untuk berkarya bagi penyandang disabilitas.

Andra Soni menjelaskan, Pemprov Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, yaitu Perda No 14 tahun 2019. Perda tersebut berfungsi sebagai sumber hukum formal bagi Pemprov Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan disabilitas.

Diungkapkan, data penyandang disabilitas di Provinsi Banten pada tahun 2020 mencapai 27.539 orang. Untuk itu, Andra Soni berharap Penandatangan Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas dapat meningkatkan kemandirian dan semangat bagi penyandang disabilitas untuk berkreasi dan beraktivitas. Andra Soni mengajak mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu membahu membantu dan memberikan dukungan dan bantuannya kepada penyandang disabilitas.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli mengatakan pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada penyandang disabilitas dengan membuka balai Latihan kerja untuk meningkatkan keterampilannya. Selain itu, pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang mengharus semua Perusahaan atau lembaga-lembaga publik dan swasta memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas. “No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada masyarakat dan sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, yakni memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Aturan yang termaktub dalam Undang-Undang tentang penyandang disabilitas pun merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-haknya. (Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Disomasi Pengacara Terduga Pelaku Pelecehan, SMK Waskito: Kami Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwajib
Artikel Berikutnya Ketua Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Lantik Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pemprov dan SMSI Tekankan Informasi Berkualitas untuk Kawal Pembangunan Berdampak di Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Bukan Sekadar Muswil, HIPKA Banten Bidik Kolaborasi Bisnis dan Lapangan Kerja

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Penanganan Permukiman Kumuh Cilegon Terkendala Akses Damkar

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target 2027 Bebas Rawan Air Bersih di Merak

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Sosialisasi Penertiban Parkir Liar hingga Balap Liar, Penindakan Mulai Pekan Depan

Kota Cilegon

Aktivasi IKD Personel Polres Cilegon Lampaui Target, 141 Anggota Sudah Terlayani

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Bentuk LPS untuk Operasikan 91 Armada Sampah Hibah Kemen PU

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com