BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Menyalahgunakan Ruang Publik: Pedagang Buah Ganggu Lalu Lintas di Jalan Panjaitan
Kota Cilegon

Menyalahgunakan Ruang Publik: Pedagang Buah Ganggu Lalu Lintas di Jalan Panjaitan

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 24 Juni 2025
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

Cilegon, – (BTP) – Fenomena pedagang buah-buahan yang berjualan di sepanjang Jalan Panjaitan, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, semakin meresahkan. Para pedagang tersebut menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan dan merusak estetika kota.

Para pedagang buah biasanya memarkirkan kendaraan mereka, terutama mobil pick-up, tepat di tepi jalan. Keberadaan kendaraan tersebut tidak hanya menghalangi arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pengendara. Banyak pengendara yang kesulitan bergerak dengan lancar karena kendaraan yang terparkir di area yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Amay, salah seorang pengguna jalan yang sering melintas di kawasan tersebut, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, praktik berjualan di bahu jalan ini sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

“Banyak pedagang buah yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan, bahkan mobil pick-up mereka tidak pernah dipindahkan dari lokasi tersebut. Hal ini jelas menghambat kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya,” ujar Amay.

Lebih lanjut, Amay mengingatkan bahwa praktik ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa setiap individu dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Bahu jalan dan trotoar, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, kini justru disalahgunakan oleh para pedagang.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

“Setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan. Jalan, baik itu badan jalan atau trotoar, seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain,” lanjut Amay.

Amay juga menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan yang mengganggu ketertiban tersebut.

“Kami mendesak agar Satpol PP dan Dishub segera mengambil langkah penertiban terhadap para pedagang yang masih menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Ini penting agar fasilitas umum tetap terjaga dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegas Amay.

Baca Juga

DLH Cilegon: Sekitar 200 Industri Miliki SOP Tanggap Darurat Bencana

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP dan Dishub Kota Cilegon belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keluhan yang diajukan oleh pengguna jalan tersebut. (Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya 283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih
Artikel Berikutnya Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pemprov dan SMSI Tekankan Informasi Berkualitas untuk Kawal Pembangunan Berdampak di Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Bukan Sekadar Muswil, HIPKA Banten Bidik Kolaborasi Bisnis dan Lapangan Kerja

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Penanganan Permukiman Kumuh Cilegon Terkendala Akses Damkar

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target 2027 Bebas Rawan Air Bersih di Merak

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Sosialisasi Penertiban Parkir Liar hingga Balap Liar, Penindakan Mulai Pekan Depan

Kota Cilegon

Aktivasi IKD Personel Polres Cilegon Lampaui Target, 141 Anggota Sudah Terlayani

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Bentuk LPS untuk Operasikan 91 Armada Sampah Hibah Kemen PU

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com