BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Ketua Dewan Ingatkan Pentingnya Mekanisme DPRD dalam Kebijakan Strategis Daerah
Kota Cilegon

Ketua Dewan Ingatkan Pentingnya Mekanisme DPRD dalam Kebijakan Strategis Daerah

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 2 Februari 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

CILEGON, — Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis daerah harus dikembalikan dan diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional.

Hal itu disampaikan Rizki dalam menanggapi isu yang saat ini ramai diperbincangkan publik terkait dibukanya opsi penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta wacana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemkot Cilegon dengan pihak swasta.

Rizki menyampaikan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan atau pengalihan aset strategis daerah maupun BUMD, termasuk jalan akses pelabuhan, serta kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa NJOP memiliki korelasi langsung dengan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penurunan atau penyesuaian NJOP tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berdampak pada struktur APBD dan keberlanjutan keuangan daerah,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Rizki juga menyampaikan, terkait dengan forum diskusi (FGD) yang sebelumnya telah dilaksanakan, Ia meluruskan bahwa dirinya memang hadir dalam forum tersebut, namun tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draft nota kesepahaman (MoU) yang dimaksud.

Baca Juga

ASN BPBD Cilegon Dukung Pemotongan TPP: Jangan di Depan Mendukung, di Belakang Ngedumel

“Bahkan, undangan untuk menghadiri penandatanganan MoU diterima dalam waktu yang sangat terbatas, tanpa adanya pembahasan substansi dokumen secara kelembagaan,” ujarnya.

“Atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih untuk tidak menghadiri penandatanganan tersebut karena tidak mengetahui secara utuh isi MoU dan belum pernah dibahas melalui mekanisme di DPRD,” tegasnya.

Namun demikian, Rizki mengaku menghormati adanya komunikasi tersebut, baik melalui nota kesepahaman (MoU), maupun forum dialog antara Pemerintah Kota, BUMD, dan pihak swasta sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga

Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Kembali Digelar, Jadi Panggung Anak Tunjukkan Bakat

“Tapi perlu ditegaskan bahwa forum-forum tersebut tidak dapat menggantikan mekanisme pengambilan keputusan resmi melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ucapnya.

Rizki mengaku, sampai dengan saat ini, DPRD Kota Cilegon belum pernah memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan media.

“Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rizki memandang agar seluruh isu strategis tersebut perlu dibahas secara resmi dan terbuka melalui mekanisme DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan DPRD fungsi anggaran dan pengawasan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menghambat investasi maupun pembangunan daerah. DPRD justru ingin memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah dijalankan sesuai aturan, menjaga aset daerah, melindungi kepentingan publik, serta menjamin keberlanjutan PAD Kota Cilegon,” tuturnya.

Rizki menegaskan, DPRD Kota Cilegon akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara utuh dan konstitusional, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kota Cilegon. *

Baca Juga

Wawali Cilegon Minta ASN Tak Jadikan TPP sebagai Motivasi Utama
- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Dorong Percepatan MBG di Cilegon, Satgas Akan Monitoring SPPG
Artikel Berikutnya Sidak Kebocoran Gas PT Vopak, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Rizki Minta Anggaran Cilegon Selaras dengan Program Prioritas

Robinsar Temui Mahasiswa, Bahas Sorotan APBD Cilegon

KEK ETKI Banten Kian Moncer, Investasi Rp1,9 Triliun Sudah Terserap di Tahun Pertama

Bupati Serang Minta Baznas Tak Sekadar Kelola Zakat: Harus Hadir Bantu Warga

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Resmi Buka Program Beasiswa Cilegon Juare Tahun 2026

Kota Cilegon

Sate Bandeng Khas Cilegon Terus Dikembangkan, UMKM Didorong Perkuat Kualitas

Kota Cilegon

Wali Kota Robinsar dan PWI-SMSI Cilegon Turun Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau dengan Tb Gunung Santri

Kota Cilegon

UHC Cilegon Dibersihkan, 896 Warga Meninggal Masih Tercatat

Kota Cilegon

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar Soroti Industri hingga Ancaman Banjir

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com