BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Dewan Pers Bongkar Modus ‘Goreng Putusan MK’ untuk Serang Pejabat
Nasional

Dewan Pers Bongkar Modus ‘Goreng Putusan MK’ untuk Serang Pejabat

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 8 Februari 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

CILEGON, – Dewan Pers menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh disalahgunakan sebagai tameng untuk menyerang pejabat atau menghindari proses hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, dalam wawancara terbaru yang menyoroti maraknya pemotongan narasi putusan MK secara sepihak.

“Banyak putusan MK itu dipotong-potong. Wartawan dalam tugas jurnalistiknya memang tidak boleh dipidana atau digugat perdata sebelum sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Tapi ada kalimat lanjutannya, ada syaratnya,” tegas Yogi.

Menurutnya, sebagian pihak sengaja mengutip sepotong putusan MK hanya sampai pada klaim “wartawan tidak bisa dipidana”, lalu menjadikannya alat pembenaran untuk tindakan yang justru melanggar etika jurnalistik.

“Itu dipakai untuk menyerang pejabat. Tidak bisa begitu. Putusan MK jangan digoreng ke mana-mana,” ujarnya.

Baca Juga

Di Tengah Padatnya Agenda, Wagub Banten Dimyati Hadiri Pernikahan Putri Ketum SMSI Firdaus

Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Yogi menegaskan, Dewan Pers sudah lama memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui kerja sama resmi dengan aparat penegak hukum.

“Kita sudah perkuat dengan MoU bersama Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kalau ada sengketa pers, penyidik harus koordinasi dulu dengan Dewan Pers,” katanya.

Baca Juga

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Dewan Pers juga memiliki sekitar 130 ahli pers di seluruh Indonesia yang bertugas memilah apakah sebuah karya benar produk jurnalistik atau bukan.

“Kalau bukan produk jurnalistik, silakan diproses dengan UU ITE. Tapi kalau produk jurnalistik, polisi harus melepas dan serahkan ke Dewan Pers,” jelasnya.

Wartawan Asli Dinilai dari Produk dan Etika

Dalam wawancara itu, Yogi juga menyoroti fenomena orang-orang yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi maupun produk jurnalistik yang jelas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita tidak bisa melarang orang mengaku wartawan, itu hak asasi. Tapi wartawan adalah orang yang membuat produk jurnalistik sesuai kode etik,” tegasnya.

Ia mengimbau publik dan pemerintah untuk lebih cerdas memilah, serta mendorong wartawan bergabung dalam organisasi pers resmi seperti PWI, SMSI, dan lainnya.

Baca Juga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

“Wartawan yang benar biasanya punya circle organisasi. Yang tidak beres biasanya malu masuk circle itu,” ungkap Yogi.

UKW Jadi Filter Kompetensi
Yogi menambahkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu cara efektif menyaring wartawan profesional.

“UKW itu sangat menyaring. Dari ujian kelihatan siapa yang kompeten. Sertifikat UKW adalah bentuk pengakuan negara bahwa wartawan tersebut kompeten,” tandasnya.

Meski demikian, ia menegaskan UKW bukan kewajiban mutlak, melainkan hak wartawan untuk memperoleh pengakuan resmi.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya HPN 2026 di Cilegon: Ratusan Anggota SMSI Turun Gunung, Mahasiswa Diajak Jadi Garda Depan Pers Digital
Artikel Berikutnya Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pemkot Cilegon Umumkan Penerima Beasiswa Juare

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

DLH Cilegon: Sekitar 200 Industri Miliki SOP Tanggap Darurat Bencana

Tahapan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Cilegon, Usia Minimal 40 Tahun

Pemprov dan SMSI Tekankan Informasi Berkualitas untuk Kawal Pembangunan Berdampak di Banten

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Ketum PB Jazuli Juwaini : Mathla’ul Anwar Siap Berkolaborasi Memajukan Papua

Nasional

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Nasional

UMKM Jadi Mesin Ekonomi Aceh, Fadhil Ilyas Raih SMSI Aceh Award 2026

Nasional

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo : Saya Datang di sini karena Percaya

Nasional

JAM-Intel: Pokja Newsroom Diharapkan Jadi Sumber Informasi Persoalan di Desa

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com