BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Mau Sewa Lapangan Bola Milik Pemkot Cilegon? Ini Tarif dan Caranya
Kota Cilegon

Mau Sewa Lapangan Bola Milik Pemkot Cilegon? Ini Tarif dan Caranya

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 27 Agustus 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

BANTENTOP.ID — Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon terus membenahi pelayanan pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah. Salah satunya dengan menata mekanisme penyewaan lapangan bola agar lebih mudah, tertib dan transparan bagi masyarakat.

Kepala Disporapar Kota Cilegon Sakri Jasiman mengatakan, penataan tersebut dilakukan agar fasilitas olahraga yang dimiliki Pemkot Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Sesuai arahan pimpinan, kami ingin fasilitas olahraga yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Karena itu, pelayanan penyewaan kami tata dengan prosedur yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pemesanan jadwal hingga proses pembayaran retribusi,” kata Sakri saat ditemui di Kantor Disporapar Cilegon, Rabu, (26/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tarif pemanfaatan fasilitas olahraga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk penyewaan lapangan bola, tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama dua jam.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Menurut Sakri, kejelasan prosedur dan tarif penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemohon dapat mengetahui sejak awal tahapan yang harus dilalui, jadwal penggunaan hingga kewajiban pembayaran retribusi.

“Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan dan biaya yang harus dipenuhi. Kami berharap fasilitas olahraga ini semakin banyak dimanfaatkan secara positif, baik untuk kegiatan olahraga, pembinaan atlet maupun kegiatan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Cilegon Rina Fatwa Aulia mengatakan, pelayanan penyewaan fasilitas olahraga kini diarahkan pada tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel.

Baca Juga

DLH Cilegon: Sekitar 200 Industri Miliki SOP Tanggap Darurat Bencana

Masyarakat yang hendak menggunakan lapangan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Disporapar dan melakukan pemesanan jadwal. Setelah itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran sewa lapangan sebagai bagian dari proses administrasi.

“Kami berupaya memastikan bahwa setiap proses pelayanan memiliki alur yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Mulai dari pengajuan surat permohonan, pemesanan jadwal, pengisian formulir, sampai dengan penerbitan dokumen retribusi dan pembayaran, seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rina.

Ia menegaskan, pembenahan mekanisme tersebut bukan sekadar soal administrasi penyewaan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian jadwal, biaya dan prosedur ketika hendak menggunakan fasilitas olahraga milik daerah.

“Prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan dan akuntabel. Dengan prosedur yang terstruktur, masyarakat juga mendapatkan kepastian mengenai jadwal penggunaan maupun kewajiban retribusinya,” kata Rina.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Disporapar berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas olahraga pemerintah sekaligus mendorong aktivitas olahraga masyarakat di Kota Cilegon.

Dengan demikian, lapangan olahraga tidak hanya menjadi aset pemerintah daerah, tetapi juga ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk pembinaan atlet, kegiatan komunitas hingga aktivitas olahraga masyarakat secara lebih tertata.

Baca Juga

Tahapan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Cilegon, Usia Minimal 40 Tahun

(Red*)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya HUT ke-65 Pramuka, Wawali Cilegon: Pramuka Bukan Sekadar Seragam dan Berkemah
Artikel Berikutnya Pokmas Panggung Rawi Tuntaskan 3 Proyek SABAN JUARE, Rumah Ibu Aisyah Kini Tak Lagi Bocor
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pemprov dan SMSI Tekankan Informasi Berkualitas untuk Kawal Pembangunan Berdampak di Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Bukan Sekadar Muswil, HIPKA Banten Bidik Kolaborasi Bisnis dan Lapangan Kerja

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Penanganan Permukiman Kumuh Cilegon Terkendala Akses Damkar

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target 2027 Bebas Rawan Air Bersih di Merak

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Sosialisasi Penertiban Parkir Liar hingga Balap Liar, Penindakan Mulai Pekan Depan

Kota Cilegon

Aktivasi IKD Personel Polres Cilegon Lampaui Target, 141 Anggota Sudah Terlayani

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Bentuk LPS untuk Operasikan 91 Armada Sampah Hibah Kemen PU

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com