BANTENTOP.ID – Pemerintah Kota Cilegon mulai membongkar persoalan klasik dalam program bantuan sosial: data penerima yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Evaluasi pendataan dan implementasi program sosial digelar Pemkot Cilegon di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Kamis (10/9/2026). Fokus utama evaluasi kali ini adalah memastikan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.
Wali Kota Cilegon Robinsar memimpin langsung rapat yang diikuti perangkat daerah, camat, lurah, serta unsur terkait. Ia menegaskan pemutakhiran data bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah.
“Evaluasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dua minggu yang lalu dengan para lurah dan camat untuk segera mempercepat pemutakhiran data UHC,” kata Robinsar.
Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih terdapat data kepesertaan yang perlu dibersihkan. Mulai dari warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, sudah memiliki jaminan kesehatan dari pihak lain, hingga warga yang secara ekonomi dinilai sudah mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima fasilitas bantuan BPJS.
Robinsar menilai kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti. Sebab, data yang tidak diperbarui bukan hanya berpotensi membuat program tidak tepat sasaran, tetapi juga dapat membuat anggaran pemerintah terus dialokasikan kepada penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria.
“Yang sudah meninggal dunia dan yang sudah pindah domisili itu harus segera ditindaklanjuti untuk dicabut dari kepesertaan. Karena kalau masih terdata, tentu anggarannya tetap berjalan. Padahal masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Robinsar, penertiban data tersebut bukan berarti mengubah desil penerima manfaat. Pemerintah lebih menitikberatkan pada akurasi cakupan kepesertaan UHC.
“Ini tidak mempengaruhi desil, tetapi lebih mempengaruhi cakupan masyarakat yang mengikuti fasilitas tersebut. Dari hasil konfirmasi data, sekitar 98 persen masih memenuhi syarat untuk UHC,” jelasnya.
Angka hasil verifikasi di lapangan menunjukkan persoalan tersebut bukan perkara kecil.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon Upik Suwardani mengatakan, seluruh 43 kelurahan telah menyampaikan hasil pendataan sementara. Dari proses tersebut ditemukan 896 warga telah meninggal dunia, 1.077 warga pindah ke luar Kota Cilegon, 22 warga kepesertaan BPJS-nya telah ditanggung pihak lain, serta 2.617 warga yang masuk kategori mampu tetapi masih tercatat menerima fasilitas bantuan BPJS.
“Berdasarkan rekapitulasi data sementara yang sudah masuk hari ini, alhamdulillah 43 kelurahan seluruhnya sudah masuk. Ini merupakan hasil kerja keras para camat dan lurah dalam melakukan verifikasi dan validasi data UHC di lapangan,” kata Upik.
Data tersebut kini menjadi bahan evaluasi lintas perangkat daerah. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk program sosial benar-benar memberikan manfaat kepada warga yang membutuhkan.
Di sisi lain, persoalan data UHC juga memperlihatkan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Untuk warga yang telah meninggal dunia, misalnya, pemerintah tidak bisa serta-merta menghapus data tanpa proses administrasi yang benar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan pelaporan kematian menjadi salah satu kunci untuk membersihkan data penerima manfaat.
“Pelaporan kematian harus terus digencarkan. Ketika warga yang sudah meninggal dilaporkan ke Disdukcapil, data kependudukannya akan diperbarui dan terintegrasi dengan BPJS sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat,” ujar Hayati.
Menurut dia, tertib administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen. Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi bagi berbagai layanan pemerintah, termasuk kesehatan dan bantuan sosial.
Karena itu, Hayati mendorong keluarga atau ahli waris segera melaporkan anggota keluarga yang meninggal melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan (PADUKA).
“Ini sangat membantu Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan dalam memastikan bantuan dan pelayanan diberikan kepada masyarakat yang masih berhak,” katanya.
Selain pembenahan data UHC, Pemkot Cilegon juga mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Disdukcapil menargetkan cakupan aktivasi IKD bisa menembus lebih dari 30 persen hingga akhir 2026.
“Mulai hari ini kita bergerak bersama. Teman-teman camat dan lurah harus tetap semangat untuk memperluas aktivasi IKD kepada masyarakat,” kata Hayati.
IKD diharapkan membuat pelayanan administrasi kependudukan semakin praktis. Masyarakat nantinya dapat mengakses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa salinan dokumen fisik untuk berbagai keperluan layanan.
Bagi Pemkot Cilegon, pembenahan data UHC dan percepatan digitalisasi administrasi kependudukan berada dalam satu kepentingan yang sama: membangun basis data pemerintah yang lebih akurat.
Sebab, program sosial yang tepat sasaran tidak mungkin lahir dari data yang kedaluwarsa.
Robinsar menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antara kelurahan, kecamatan, perangkat daerah, BPJS Kesehatan dan Disdukcapil agar data masyarakat terus diperbarui.
“Intinya kita ingin memastikan seluruh program pemerintah tepat sasaran. Data harus terus diperbarui, koordinasi harus diperkuat, dan masyarakat yang memang berhak harus mendapatkan pelayanan serta bantuan pemerintah,” pungkasnya.
(Red*)







