KPU Sebut Dukungan Calon Perseorangan Untuk Pilkada Kota Cilegon Capai 27.588
CILEGON – (BTP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan memulai tahapan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada 5 Mei mendatang untuk pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kota Cilegon, Pacturrahman mengatakan, di tanggal tersebut KPU Kota Cilegon akan membuka pendaftaran Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan atau independen.
“Kita (KPU) akan membuka melalui dua pintu masuk, yang pertama untuk pendaftaran Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan atau independen dan yang kedua melalui jalur Partai Politik,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/04/2024).
Pacturrahman menyatakan, KPU mensyaratkan kepada Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cilegon untuk jalur perseorangan harus mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 27.588 dukungan, sementara untuk Partai Politik sebanyak 20 persen dari jumlah perolehan kursi di DPRD pasca Pileg kemarin atau 8 kursi dari 40 kursi yang ada di parlemen.
“Pada Pilkada serentak tahun 2024 untuk jumlah dukungan jalur perseorangan sebanyak 27.588 ini meningkat jika dibandingkan pada Pilkada kemarin yang mencapai 24.996 dukungan mengingat jumlah penduduk di Kota Cilegon yang setiap tahunnya bertambah yakni mencapai sekitar 460 ribu penduduk, sementara untuk Partai Politik tetap seperti tahun kemarin yaitu dukungan 20 persen dari jumlah kursi di parlemen,” jelasnya. (Red/Btp)