BANTENTOP.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Kawasan Industri Krakatau.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra dalam pertemuan dengan manajemen PT Wankai, Rabu (23/9/2026). Salah satu alasannya karena perusahaan belum menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai pembayaran BPHTB sudah dilakukan. Kita beri waktu 3-7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” kata Aziz.
Plt Kepala DPMPTSP Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, dari sekitar 26 hektare lahan investasi Wankai, sekitar 9,1 hektare telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Sementara lahan sekitar 17 hektare lainnya yang belum memiliki PKKPR belum diperbolehkan untuk kegiatan konstruksi.
Tunggul menjelaskan, PT Wankai masuk dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), yang memungkinkan pembangunan berjalan paralel dengan pemenuhan perizinan dasar sesuai ketentuan.
Meski demikian, perusahaan tetap wajib memenuhi persyaratan lain, termasuk BPHTB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan persetujuan lingkungan.
Pemkot Cilegon menegaskan penghentian sementara tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red*)






