BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) Lebih Simpel dan Lebih Mudah Dipahami
Serang

Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) Lebih Simpel dan Lebih Mudah Dipahami

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 7 Juni 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

SERANG – (BTP) Masih dalam rangkaian kegiatan Penanaman Serentak 100.000 Pohon se-Indonesia di Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) di lokasi yang sama yakni di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (5/6/2024).

“Sertipikat elektronik lebih simpel dan lebih mudah dipahami karena sudah elektronik prosesnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto dalam sambutannya.

Sudaryanto menjelaskan, “Sertipikat lama masih berlaku hanya nanti ketika Bapak Ibu mengajukan permohonan kegiatan layanan tertentu misalnya balik nama, pemecahan, penggabungan, penghapusan hak tanggungan/roya dan sebagainya nanti produknya akan diperbaharui menjadi Sertipikat Eektronik sehingga jangan khawatir,” rincinya.

Beliau pun mengatakan masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik tidak perlu buru-buru untuk mengganti menjadi Sertipikat Elektronik karena sertipikat tersebut masih berlaku, “Nanti bisa alih media jika Bapak Ibu mau mengalihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik, namun jika tidak pun tidak apa-apa, masih tetap berlaku,” katanya.

Sudaryanto melanjutkan, kedepannya secara bertahap masyarakat akan mendapatkan pelayanan elektronik, pelayanan elektronik ini memudahkan saat transaksi pengecekan dan juga melindungi saat ada bencana alam karena arsipnya tersimpan secara elektronik, “Arsip elektronik lebih aman tidak takut kebanjiran, kebakaran, hilang atau dipalsukan karena disimpan di dalam database penyimpanan elektronik,” urainya.

Baca Juga

Pemprov dan SMSI Tekankan Informasi Berkualitas untuk Kawal Pembangunan Berdampak di Banten

Mengenai tampilan fisik dari Sertipikat- el ini, Sertipikat-el juga memuat informasi yang sama dengan sertipikat fisik hanya bedanya sertipikat yang lama terdiri dari 4 (empat) lembar, Sertipikat-el 1 (satu) lembar yang terdiri dari informasi jenis hak, keterangan subjek dan objek bidang tanah serta masa berlakunya termasuk letak tanah.

Kemudian, dibaliknya terdapat informasi keterangan letak bidang tanah lokasi dan koordinatnya. Selain itu, terdapat qr code dimana masyarakat dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku bisa melihat dokumen elektronik serta status terakhir dari hak atas tanahnya.

“Sertipikat elektronik merupakan rangkuman sertipikat lama, bahwa Sertipikat Elektronik adalah sertipikat yang lama yang diperbaharui model dan sistemnya sehingga lebih simpel, lebih mudah dan lebih aman,” tandasnya. (Ria/Syahril/btp)

Baca Juga

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Optimalkan Pendampingan, Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Tine Al Muktabar Optimis Capai Target Penanganan Stunting
Artikel Berikutnya Kelurahan Sukmajaya dan Kelurahan Gedong mengadakan Pelatihan Welder/Las
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

DLH Cilegon: Sekitar 200 Industri Miliki SOP Tanggap Darurat Bencana

Tahapan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Cilegon, Usia Minimal 40 Tahun

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Serang

5 Abad Kabupaten Serang, Sekda Banten Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Serang

Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah ke Makam Sultan hingga Santuni Anak Yatim

Serang

Momentum HUT ke-26 Banten: Gubernur Andra Soni Apresiasi Kinerja Desa dan Perangkat Daerah

Serang

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Serang

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com