BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Tb.Dikrie Maulawardhana di tuntut 6 Tahun Penjara
Tak Berkategori

Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Tb.Dikrie Maulawardhana di tuntut 6 Tahun Penjara

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 25 Juni 2024
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

Serang, (-BTP-) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menggelar Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon di Pengadilan Negeri Serang, Senin, (24/Juni/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Menyatakan Terdakwa Tb. Dzikrie Maulawardhana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menghukum Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana segera ditahan,”kata JPU.

Tb. Dikrie Maulawardhana juga membayar denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Tb. Dikrie pun di jatuhi Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp322.235.706 (tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.

Baca Juga

Kasyno online Vulkan Vegas – Analiza platformy

Dalam persidangan yang sama Kejari Cilegon juga menuntut 2 terdakwa lainnya, yaitu Bagus Ardanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon dan Septer Edward Sihol selaku Pelaksana Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018.
Masing-masing 5 tahun penjara.

Jaksa menuntut Bagus Ardanto dan terdakwa Septer Edward Sihol masing-masing membayar denda sebesar Rp.250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp.322.235.707.

Berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon sekaligus selaku Pengguna Anggaran terbukti secara melawan hukum tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya yang mana dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018 Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tidak melakukan perencanaan yang matang sejak awal pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 yang berakibat pada berpindah-pindahnya lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, bahkan lokasi akhir terbangunnya Pasar Rakyat Kecamatan Grogol adalah berada di atas lahan milik PT. Laguna Cipta Griya dan bukan milik Pemerintah Kota Cilegon. Selain itu dalam persidangan terungkap pula peran Terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK yang terbukti secara melawan hukum tidak mengendalikan kontrak dengan membiarkan Terdakwa Septer Edward Sihol yang bukan merupakan wakil sah dari CV.Edo Putra Pratama secara aktif dan langsung melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018 yang mana hal tersebut diketahui dan diperbolehkan pula oleh Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana hingga pada akhirnya pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak dapat diselesaikan oleh Terdakwa Septer Edward Sihol sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kerja. Pada akhirnya bangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dinilai tidak dapat difungsikan, tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,- (sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah).

Baca Juga

F1 Casino App w Polsce – Instalacja i korzystanie z aplikacji mobilnej

Dengan demikian terdapat peran masing-masing Terdakwa yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya terhadap masing-masing Terdakwa kami tuntut uang pengganti untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut secara bersama-sama.

Dalam Surat Tuntutan ini oleh karena selama masa persidangan para Terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim, maka kami memohon agar para Terdakwa segera ditahan,”tutupnya (Ria/Syahril/Btp)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Penyelenggaraan Haji 2024 Patut Diapresiasi
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Akselerasi Penyiaran Mendukung Percepatan Pembangunan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional

Pasar Baru Kranggot Mau Dibikin Lebih Modern, Pemkot Cilegon Siapkan Investor

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tak Berkategori

Azərbaycanda Onlayn Kazino Pin Up – Rəsmi Giriş

Tak Berkategori

7k casino обзор платформы

Tak Berkategori

GetLucky App in Nederland – Installatie en gebruik van de mobiele applicatie

Tak Berkategori

Onlayn Kazino Pin Up – Azərbaycanda Giriş və Qeydiyyat

Tak Berkategori

Ice Casino Polska – Kasyno na żywo z polskimi krupierami

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com