BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Pj Gubernur Al Muktabar Sambut Baik Pembahasan Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten
Serang

Pj Gubernur Al Muktabar Sambut Baik Pembahasan Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 18 Juli 2024
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

SERANG – (BTP) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (16/7/2024). Dua Raperda itu yakni Pengelolaan Limbah Medis serta Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Setelah dokumen itu diterima, selanjutnya Pemprov Banten akan memperdalam dan memberikan pandangannya terhadap dua Raperda yang diusulkan tersebut.

Al Muktabar menyambut baik atas pembahasan dua Raperda usul DPRD Provinsi Banten itu. Menurutnya, inisiatif ini menandai langkah penting bagi Provinsi Banten dalam menghadapi tantangan terkait pengelolaan limbah medis dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui evaluasi menyeluruh dan pengaturan yang efektif,” kata Al Muktabar.

Al Muktabar menjelaskan, pengelolaan limbah medis menjadi fokus utama dalam usulan ini mengingat tingginya jumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di Provinsi Banten yang menghasilkan limbah medis.

Baca Juga

KEK ETKI Banten Kian Moncer, Investasi Rp1,9 Triliun Sudah Terserap di Tahun Pertama

“Jumlah limbah medis yang dihasilkan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan layanan kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap mereka yang rentan terhadap kekerasan. Data dari Sistem Informasi Monitoring Fakta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan di Provinsi Banten, membutuhkan respons yang lebih komprehensif dari Pemerintah Daerah.

“Dengan berpegang pada landasan hukum yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait, kami yakin Raperda ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Banten,” kata Al Muktabar.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tak Sekadar Kelola Zakat: Harus Hadir Bantu Warga

Raperda ini juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan bahwa penanganan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) benar-benar harus ditangani secara spesifik terutama limbah yang berasal dari rumah sakit.
Sementara ini, lanjutnya, rumah sakit-rumah sakit yang ada di Provinsi Banten dalam pengelolaan limbahnya bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga.

“Terkait pengelolaan limbah medis apalagi limbah B3 benar-benar harus ditangani secara spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah yang sekarang diusulkan DPRD Banten, sehingga rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang ramah lingkungan.” ungkap Wawan. (Ria/Syahril/Btp)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Polres Cilegon Polda Banten Amankan Sabu-Sabu 30 KG
Artikel Berikutnya Pengurus DPW ISAA Banten Dilantik Siap Dukung Sukseskan Green Port
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Monev Ketujuh di Jombang, Pemkot Cilegon Pastikan Balai Warga Beri Manfaat untuk Masyarakat

BPHTB Belum Lunas, Pemkot Cilegon Setop Sementara Proyek Wankai

Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon, PJU hingga Trans Cilegon Disiapkan

ASN BPBD Cilegon Dukung Pemotongan TPP: Jangan di Depan Mendukung, di Belakang Ngedumel

Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Kembali Digelar, Jadi Panggung Anak Tunjukkan Bakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Serang

Doa Bupati Serang untuk Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Serang

GOW Dilantik, Bupati Serang Dorong Perempuan Jadi Benteng Pencegah KDRT

Serang

Darurat Sampah Banten Dikebut, 1.161 Ton Sampah per Hari Bakal Jadi Energi Listrik

Serang

PSEL Cilowong Segera Dibangun, Bupati Serang Pastikan Pasokan 400 Ton Sampah

Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com