HUKUM

Polres Cilegon Polda Banten Amankan Sabu-Sabu 30 KG

CILEGON – (BTP) – Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon telah mengamankan- 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti sabu sabu.selasa,16/7/24

Pada saat press Confrence Dirnarkoba Polda Banten KOMBES POL Iman imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten KOMBES POL Didik Heryanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri,Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto,  menjelaskan Berawal dari Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa adanya 1  ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA  yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat / membawa didiga narkotika jenis sabu sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon Untuk  segera diamankan.

Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon

1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA dan diberhentikan oleh Kasat Satlantas Polres Cilegon dan Anggota Satlantas kemudian dilakukan interograsi terhadap 2 ( Dua ) orang laki laki Berinisial HR  (21) dan TR yang berada di dalam kendaraan, mendapatkan keterangan bahwa kendaraan tersebut memuat/ membawa barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau dari Saudara R ( DPO );

Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh Tersangka HR  (21) kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumatera Barat dan Tersangka TR (32) Kelurahan Batu Besar Kecamatan Bengkok Kota Batam,Kepulauan Riau. dan didapati 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Sat lantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar Tersangka serta barang bukti di bawa ke polres cilegon  Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara;

Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Modus dalam perkara ini Paket narkotika jenis sabu – sabu dibawa dari daerah Kota. Pekanbaru Prov. Riau dengan Rencana menuju ke daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA

Atas kejadian tersebut ke dua pelaku HR (21) dan TR (32) melanggar pasal : ”Setiap Orang Yang Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan/Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Jenis Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram“ Dan/Atau “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

• 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA yang digunakan sebagai alat angkut Barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut didapat dari sewa rental di daerah Kota. Padang Prov. Sumatera Barat yang dipesan oleh Sdr. R ( DPO ) .

•Barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut dibawa dari Kota. Pekanbaru Prov. Riau mengggunakan 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA menuju daerah Ibu Kota jakarta dengan cara dimodifikasi dimasukan ke dalam Interior pintu kendaraan.

Tersangka HR mendapatkan Perintah dari Saudara R (DPO) untuk membawa / Mengantarkan diduga narkotika jenis sabu sabu ke daerah Ibu Kota jakarta akan tetapi untuk Tersangka TR mendapatkan Perintah dari Sdr. S (DPO) yang dimana Sdr. S ( DPO ) adalah termasuk dalam kelompok jaringan peredaran diduga narkotika jenis sabu sabu dari Sdr. R ( DPO ).

• Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang di janjikan oleh Saudara R ( DPO ) kepada Saudara HR Sebesar Rp.15.000.000,-( Lima Belas Juta Rupiah ) dan untuk Tersangka TR dijanjikan upah oleh Tersangka TR Sebesar Rp.10.000.000,-( Sepuluh Juta Rupiah )

Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa Tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3X dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Total jiwa yang terselamatkan ± 312.000,-(Tiga Ratus Dua Belas Ribu) jiwa yang terselamatkan,TOTAL BARANG BUKTI JIKA DI RUPIAHKAN : ± Rp.30.000.000.000,- ( Tiga Puluh Miliyar Rupiah )

Barang bukti yang diamankan 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu keseluruhan 30  KG , 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA.,1 ( Satu ) Buah Kunci Kendaraan Toyota Innova, 1 ( Satu ) Lembar Sntk kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA atas nama PT ARTHAASIA FINANCE., 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Samsung Berwarna Hijau.,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Redmi Berwarna Biru .
1 ( Satu ) buah Handphone Merk Oppo Berwarna Hitam.Uang Sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). (Ria/Syahril/Btp)
                                                      

Tinggalkan Balasan