PEMERINTAHAN

Terima Duplikat Bendera, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Akan Jaga dan Kibarkan

SERANG – (BTP) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri penyerahan duplikat bendera pusaka yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/8/2024).

Al Muktabar mengatakan, duplikat bendera pusaka tersebut nantinya akan digunakan pada upacara memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia di tingkat Provinsi Banten.

“Baru saja tadi kita menerima duplikat bendera pusaka, dan kita akan kibarkan di Provinsi Banten pada 17 Agustus 2024 sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan,” ungkap Al Muktabar.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan, duplikat bendera pusaka tersebut akan di simpan di Kantor Gubernur Banten dan akan dirawat serta dijaga dengan sebaik-baiknya.

“Kita akan menempatkannya di Kantor Gubernur Banten, dan seperti diamanatkan ini untuk dijaga serta mendapat perawatan khusus,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Al Muktabar juga berharap kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten yang bertugas nantinya dapat menjalankan pengibaran dan penurunan dengan sebaik mungkin.

“Paskibraka adalah putra putri terbaik yang akan mendedikasikan dirinya dalam pengibaran bendera, maka kita doakan mereka sukses dalam pengibaran bendera dengan khidmat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri berharap duplikat bendera pusaka tersebut dapat dijaga dan dirawat dengan baik.

“Mohon dijaga duplikat bendera pusaka ini,” ujarnya.

Dalam sambutannya Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka.

“Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Yudian Wahyudi menuturkan duplikat bendera pusaka tersebut diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun.

Akan tetapi, kata Yudian, jika sebelum jangka waktu tersebut duplikat bendera pusaka rusak. Maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami herharap duplikat ini dapat dijaga sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Ria/Ril/Btp)