BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Soal Pencemaran Nama Baik, DPC Cilegon Laporkan Mantan Sekjen DPP
Hukum

Soal Pencemaran Nama Baik, DPC Cilegon Laporkan Mantan Sekjen DPP

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 9 Agustus 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

CILEGON – (BTP) – Hari ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Cilegon mendatangi mapolres Cilegon dalam rangka melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Dr.Ir. H Muhammad Lukman Edy, M.Si. terkait dengan statemen beliau yg dimuat diberbagai media masa yg dianggap oleh pengurus PKB kota Cilegon tidak benar dan mencemarkan nama baik PKB pada, Kamis (08/08/2024)

Sebelumnya, terlapor menyatakan kepada beberapa awak media masa pada tgl 31 julu 2024 sekira jam 14.00 di kantor PBNU memberikan statemen yaitu, Pertama,
Bahwa terlapor mengatakan, saya jujur katakan bahwa hal yg paling substansial di internal pkn ada lah tata kelola keuangan internal pkb yg tidak transparan dan teratur.

Kedua, Bahwa terlapor mengatakan, keuangam fraksi, keuangan dana pemilu, dana Pileg dana Pilpres sampai sekarang tidak transparan.

Ketiga, Bahwa terlapor menyatakan tidak pernah di audit dam tidak pernah di pertanggung jawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada forum-forum, seperti muktamar dana lain-lainnya.

“Oleh sebab itu kami pengurus DPC PKB kota Cilegon merasa perlu melaporkan yang bersangkutan. Karena kami anggap yang bersangkutan telah melakukan pencemaran organisasi atau fitnah yg ditujukan kepada organisasi yaitu PKB,” ujar Sanudin selaku ketua DPC Cilegon

Baca Juga

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

“Dan sebagaimana pernyataan – pernyataan tersebut diatas terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana melawan hukum pasal 311 ayat (1) KUHP,” lanjutnya.

“Bahkan terlapor juga sudah dikutip di berbagai macam media. Kami melaporkan kasus tersebut ke polres cilegon dilengkapi dengan kutipan-kutipan berita yang dimuat beberapa media masa,” tutup Sanudin. (Ria/Ril/Btp)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Polda Banten Gelar Pelepasan Kapolda Banten Lama Irjen Pol Abdul Karim
Artikel Berikutnya Ketua DPW Nasdem Banten Berikan Garansi, Siap Hantarkan Pasangan Isro-Uyun Ke KPU Kota Cilegon
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Monev Ketujuh di Jombang, Pemkot Cilegon Pastikan Balai Warga Beri Manfaat untuk Masyarakat

BPHTB Belum Lunas, Pemkot Cilegon Setop Sementara Proyek Wankai

Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon, PJU hingga Trans Cilegon Disiapkan

ASN BPBD Cilegon Dukung Pemotongan TPP: Jangan di Depan Mendukung, di Belakang Ngedumel

Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Kembali Digelar, Jadi Panggung Anak Tunjukkan Bakat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Hukum

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas 

Hukum

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Hukum

Membangun Harapan Baru di Tempat Baru, Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon

Hukum

Lapas Cilegon Ramaikan Bazar Murah Ramadhan, Dukung Program Pemasyarakatan

Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com