BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Satnarkoba Polres Cilegon Bersama Unit Street Crime Polres Cilegon Ungkap Kasus Narkotika jenis Tembakau Sintetis
Hukum

Satnarkoba Polres Cilegon Bersama Unit Street Crime Polres Cilegon Ungkap Kasus Narkotika jenis Tembakau Sintetis

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 12 Oktober 2024
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

CILEGON – (BTP) – Pada hari Senin tanggal 07 Oktober  2024. Jam 04.00 WIB tempatnya di Pinggir jalan tepatnya di Jln Kembar Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota. Cilegon.

kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 04.00 wib dipinggir jalan tepatnya di Jl. Kembar Kel. Kota bumi Kec. Purwakarta Kota Cilegon.

Anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon  mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama  MAH dan Saudara MAM  yang sedang menyebar/menyimpan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat yang ditemukan di saku Celana panjang Saudara MAH Kemudian Saudara  MAH  dan Saudara MAM mengaku mendapatkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dari Saudara. YDS  dan atas perintah Saudara YDS juga Saudara MAH  dan Saudara MAM  menyimpan dan menyebarkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dengan upah masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Minggu.

Berdasarkan keterangan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan di daerah serang disebuah kontrakan tepatnya di Jl. Kelapa dua Kel. Kagungan Kec. Serang kota Serang dan sekira jam 06.00 wib mengamankan Saudara YDS  kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening.

Saudara YDS  mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari Aplikasi Instagram  dengan harga Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut

Baca Juga

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Tersangka yang diamankan MAH (18 ), Lontar Pos Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang MAM (20) Lontar Jiwantaka Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang dan YDS (23) Lontar Jiwantaka Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang

Barang bukti yang diamankan 15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (Satu) buah jaket warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone Merk Realme warna silver, 1 (Satu) buah Handphone Merk Realme warna biru. 1 (Satu) unit Motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor A 4803 QD, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (Satu) buah Handphone Merk Iphone Berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening

Pasal yang dilanggar  oleh  ketiga pelaku pasal  114 (2) Jo 132 (1) dan atau 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun penjara.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Tegaskan Perlindungan Anak Bukan Sekadar Wacana, Pendampingan Terus Berjalan

Vhalio menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon untuk tidak terlibat dengan Narkoba dan apabila ada informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah bapak dan ibu segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.”tutupnya. (Ria/Ril/Btp)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Polri Menyelamatkan Anak Yang Dijual Ayahnya Untuk Foya-Foya
Artikel Berikutnya Peresmian dan Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Minta Percepat Pembahasan Agenda Pembangunan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional

Pasar Baru Kranggot Mau Dibikin Lebih Modern, Pemkot Cilegon Siapkan Investor

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Hukum

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas 

Hukum

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Hukum

Membangun Harapan Baru di Tempat Baru, Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon

Hukum

Lapas Cilegon Ramaikan Bazar Murah Ramadhan, Dukung Program Pemasyarakatan

Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com