BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Dugaan Pencabulan Anak di Pulomerak, Kohati Cilegon: Jangan Ada Ruang bagi Pelaku
Hukum

Dugaan Pencabulan Anak di Pulomerak, Kohati Cilegon: Jangan Ada Ruang bagi Pelaku

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 22 Mei 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

BANTENTOP.ID – Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Cilegon mengecam keras dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KS (11) yang terjadi di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Organisasi perempuan mahasiswa tersebut mendesak aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Ketua Umum Kohati Cabang Cilegon, Dian Novitasari mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat terkait pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal,” ujar Dian, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh pria berinisial A (40) yang disebut merupakan tetangga korban sendiri. Hingga saat ini, terduga pelaku dikabarkan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dian menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Karena itu, selain penegakan hukum, pendampingan psikologis juga dinilai penting agar korban dapat pulih dari tekanan mental akibat peristiwa yang dialami.

Baca Juga

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

“Kami prihatin atas kondisi korban yang mengalami trauma. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Cilegon harus diperkuat,” katanya.

Tak hanya mendorong aparat penegak hukum, Kohati juga meminta Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD agar lebih serius memperkuat sistem perlindungan anak melalui langkah konkret, mulai dari edukasi, pengawasan lingkungan, hingga regulasi daerah yang berpihak pada korban kekerasan seksual.

Menurut Dian, Kota Cilegon membutuhkan sistem perlindungan yang lebih nyata dan berkelanjutan agar kasus serupa tidak terus terulang di tengah masyarakat.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Tegaskan Perlindungan Anak Bukan Sekadar Wacana, Pendampingan Terus Berjalan

“Kami berharap ada langkah serius dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Cilegon untuk membangun sistem perlindungan yang nyata, termasuk mendorong regulasi dan edukasi yang berkelanjutan,” tuturnya.

Kohati juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.

Sebelumnya, KS (11) diduga menjadi korban pencabulan saat menjaga warung milik keluarganya di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

(Red*)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Tak Sekadar Tempat Baca, Perpusda Cilegon Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga
Artikel Berikutnya Pemkot Cilegon Tegaskan Perlindungan Anak Bukan Sekadar Wacana, Pendampingan Terus Berjalan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional

Pasar Baru Kranggot Mau Dibikin Lebih Modern, Pemkot Cilegon Siapkan Investor

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Hukum

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Hukum

Membangun Harapan Baru di Tempat Baru, Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon

Hukum

Lapas Cilegon Ramaikan Bazar Murah Ramadhan, Dukung Program Pemasyarakatan

Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Hukum

Sosialisasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal dari Kelompok Kadarkum sebagai Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Dibuka di Banten

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com