
Robinsar: Jangan Ada Jual Beli Kursi, Jika Terbukti Akan Disanksi Tegas
BANTENTOP.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan larangan praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ia meminta seluruh kepala sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, menjaga integritas dan transparansi selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Penegasan tersebut disampaikan Robinsar usai menghadiri penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (12/6/2026).
“Saya tekankan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, agar menghilangkan hal-hal yang kurang baik dan tidak transparan. Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Kalau sampai terdengar ada yang melakukan tindakan tersebut, saya pastikan akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Robinsar.
Menurut dia, pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh daerah agar menghindari praktik gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas demi terciptanya proses penerimaan yang adil.
“Dari KPK juga sudah ada surat imbauan agar tidak ada gratifikasi terkait penerimaan murid baru. Oleh karena itu, saya tekankan sekali lagi jangan sampai ada gratifikasi ataupun jual beli kursi. Tolong nanti Bu Kadis dipantau, jika ada segera laporkan kepada saya,” ujarnya.
Selain menyoroti integritas pelaksanaan SPMB, Robinsar juga meminta sekolah memberikan perhatian lebih kepada masyarakat kurang mampu. Ia menilai jalur afirmasi dan domisili harus dimanfaatkan secara optimal agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan.
“Kalau ada masyarakat yang kurang mampu dan memang membutuhkan bantuan, tolong diprioritaskan. Jangan sampai ada warga Cilegon yang kesulitan sekolah. Jalur afirmasi maupun domisili harus benar-benar dimanfaatkan untuk membantu mereka,” katanya.
Robinsar juga mendorong para kepala sekolah untuk lebih aktif menjalin komunikasi dengan lingkungan sekitar, termasuk ketua RT dan RW, guna mendata warga yang membutuhkan dukungan pendidikan.
Menurutnya, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak.
“Sekolah jangan hanya normatif mendidik saja. Saya minta sekolah juga bisa berkontribusi kepada lingkungan sekitar dengan membantu masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan. Tanyakan kepada RT dan RW sekitar, khawatir ada warga yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Cilegon dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon untuk mewujudkan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan yang berlaku,” kata Heni.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat integritas seluruh pemangku kepentingan, mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan, serta memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan.
Heni menambahkan, pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 akan dibuka pada 22 hingga 25 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 29 Juni 2026, sedangkan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2026.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon murid dan orang tua,” pungkasnya.
(Red*)








