BANTENTOP.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon bersama Kecamatan Citangkil membentuk Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Langkah ini dilakukan setelah wilayah Citangkil masuk dalam zona merah peredaran narkoba.
Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, Citangkil yang sebelumnya berada di zona hijau kini berubah menjadi zona merah.
Karena itu, pihak kecamatan bersama BNN Kota Cilegon berupaya mengembalikan Citangkil ke zona hijau.
“Kami mengundang seluruh ASN se-Kecamatan Citangkil untuk mendapatkan sosialisasi sekaligus dilakukan pemeriksaan urine,” kata Ikhlas, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui apakah ada ASN yang terindikasi menggunakan atau terjerat narkoba. Dari pemeriksaan awal, sebanyak 88 ASN telah menjalani tes.
“Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah terindikasi atau terjerat narkoba. Alhamdulillah, dari 88 orang yang dites, hasilnya negatif semua,” ujarnya.
Ikhlas mengatakan pemeriksaan urine akan dilanjutkan hingga seluruh ASN di Kecamatan Citangkil menjalani tes. Sebab, pemeriksaan sebelumnya belum mencakup seluruh pegawai.
“Total pegawai kurang lebih ada 240 orang. Semuanya akan kita tes urine. Kami bersama BNN akan terus melakukan intervensi agar Kecamatan Citangkil bisa kembali ke zona hijau,” jelasnya.
Selain menyasar ASN, Kecamatan Citangkil bersama BNN Kota Cilegon juga akan memperkuat keberadaan Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) yang telah dibentuk di setiap kelurahan.
Menurut Ikhlas, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan pemerintah dan aparat. Peran lingkungan, tokoh masyarakat hingga pemuda juga dinilai penting untuk mencegah peredaran narkoba.
“Kami akan mempererat lingkungan, tokoh masyarakat dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kami harap langkah yang dilakukan bisa meminimalisir kasus, bahkan jangan sampai ada kasus narkoba di Kecamatan Citangkil,” pungkasnya.
(Red*)







