BANTENTOP.ID — Penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu persoalan yang menjadi kendala adalah akses pemadam kebakaran (damkar) ke kawasan permukiman yang memiliki jalan lingkungan sempit.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon menyebut penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD). Dibutuhkan penanganan terpadu yang melibatkan sejumlah dinas sesuai kewenangannya.
Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, berdasarkan surat keputusan wali kota, saat ini masih terdapat sekitar 76,69 hektare kawasan permukiman kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Cilegon.
Menurutnya, kawasan tersebut masuk kategori kumuh ringan dan kumuh sedang. Sementara untuk kategori kumuh berat, Cilegon telah dinyatakan bebas sejak 2019 oleh pemerintah pusat.
“Untuk kumuh beratnya sudah dinyatakan Pemerintah Pusat kalau Kota Cilegon itu sudah bebas kawasan kumuh tahun 2019,” kata Edhi, Kamis (8/10/2026).
Edhi menjelaskan, penilaian kawasan kumuh mengacu pada sejumlah indikator. Di antaranya kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan persampahan, serta sistem proteksi kebakaran.
Persoalan proteksi kebakaran menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi Cilegon. Banyak jalan lingkungan di kawasan permukiman yang memiliki lebar terbatas sehingga sulit dilalui kendaraan pemadam kebakaran berukuran besar.
“Sebagian besar di Cilegon ini, jalan masih jalan kecil sehingga belum bisa masuk mobil damkar yang besar. Atau bisa Damkar tidak ada mobil pemadam kebakaran kecil untuk bisa akses ke jalan-jalan gang,” ujarnya.
Selain akses jalan, persoalan lainnya adalah ketersediaan hydrant. Edhi menyebut masih terdapat wilayah yang belum memiliki hydrant karena jaringan air belum menjangkau seluruh kawasan permukiman.
“Atau juga jaringan air, PDAM yang dijadikan hydrant, itu juga belum cakupan layanannya belum luas, sehingga kita belum bisa mengintervensi akses untuk pemadam kebakaran,” katanya.
Menurut Edhi, persoalan proteksi kebakaran tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap penilaian kawasan kumuh.
“Itu menjadi sumbangan terbesar skoring untuk kawasan kumuh,” sambungnya.
Karena itu, Disperkim menilai penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terintegrasi. Disperkim tidak bisa bekerja sendiri untuk menyelesaikan seluruh indikator kawasan kumuh.
Penanganan jalan lingkungan, misalnya, menjadi bagian dari kewenangan DPUPR. Sementara persoalan sanitasi dan jamban berkaitan dengan Dinas Kesehatan, pengelolaan sampah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan sistem proteksi kebakaran menjadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran.
“Sejauh ini diharapkan, penataan kumuh ini terintegrasi bukan hanya di Perkim saja tetapi dari PUPR, Dinkes, Damkar dan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Edhi.
Dengan pola penanganan lintas-OPD tersebut, pemerintah berharap persoalan kawasan kumuh tidak hanya diselesaikan secara parsial. Ketika satu kawasan ditata, seluruh indikator yang menjadi persoalan di lokasi tersebut diharapkan dapat dituntaskan secara bersamaan.
“Sehingga diharapkan ketika itu penataan suatu lokasi selesai, tuntas semuanya,” pungkasnya.
(Red*)







