JAKARTA, BANTENTOP.ID – Upaya memperkuat pengawasan program strategis pemerintah hingga tingkat desa terus diperkuat. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani membahas sinergi pengawasan Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) dan JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), dalam pertemuan di Kantor DPP ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No.29, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Bendahara SMSI Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof. Dr. Taufiqurochman. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Umum Indra Utama dan Sekjen ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat pengawasan program pemerintah agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, pihaknya siap mengerahkan jaringan media siber anggota SMSI di seluruh Indonesia untuk mendukung edukasi publik sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar serta ikut terlibat dalam pengawasan program pemerintah.
“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, Program JAGA DESA merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Selain itu, SMSI juga mendukung penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem “Jaga Dapur MBG” yang diinisiasi Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung RI.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan anggaran besar, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan berlapis.
Sementara itu, JAM Intel Kejagung RI Reda Manthovani menegaskan bahwa pengawasan terhadap program MBG tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Untuk mendukung transparansi, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka terkait menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” kata Reda.
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Menurut Reda, Program JAGA DESA maupun JAGA Dapur MBG bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk pendampingan preventif agar aparatur pemerintah dan pelaksana program terhindar dari persoalan hukum.
“Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” tegasnya.
Kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI diharapkan menjadi model pengawasan terpadu berbasis partisipasi publik, guna mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
(Red*)









