BANTENTOP.ID – Pemerintah Kota Cilegon memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dengan memperkuat peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap kelurahan.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon melalui sosialisasi hingga pendampingan korban.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Cilegon, Ema Hermawati, mengatakan edukasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan langsung di tengah masyarakat. Sosialisasi menyasar berbagai kelompok, mulai dari majelis taklim hingga kelompok arisan.
“Ke masyarakat kita ke majelis taklim, arisan-arisan untuk psikoedukasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Ema.
Menurut Ema, PATBM menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam memberikan edukasi sekaligus membantu masyarakat ketika menemukan kasus kekerasan di lingkungan masing-masing.
Para relawan PATBM dibekali pelatihan agar mengetahui langkah yang harus dilakukan saat menemukan dugaan kasus kekerasan.
“Kita di kelurahan punya relawan PATBM yang sering kita latih bagaimana mereka kalau di kelurahan menemui kasus-kasus. Mereka sudah dilatih untuk melakukan sosialisasi, melakukan pendampingan apabila di wilayahnya terjadi kekerasan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ema menuturkan PATBM telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Cilegon. Keberadaan relawan tersebut menjadi perpanjangan tangan DP3AP2KB untuk memperluas edukasi dan membantu masyarakat mengakses layanan penanganan kasus kekerasan.
“Itu sudah kita bentuk setiap kelurahan sudah ada yang namanya PATBM, jadi itu perpanjangan dari kita,” katanya.
Selain pencegahan, DP3AP2KB juga memiliki mekanisme penanganan ketika terjadi dugaan kekerasan seksual. Proses penanganan diawali dengan laporan korban kepada relawan PATBM.
Selanjutnya, korban akan dibawa oleh PATBM ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani asesmen.
“Kalau terjadi kekerasan seksual, terlebih dahulu korban harus mau melapor kepada PATBM, itu ke relawan PATBM. Nanti sama PATBM dibawa ke UPT PPA. Nanti baru di UPT PPA itu diasesmen seperti apa kronologisnya dan lain-lain,” jelas Ema.
(Red*)







