BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Penanganan Permukiman Kumuh Cilegon Terkendala Akses Damkar
Kota Cilegon

Penanganan Permukiman Kumuh Cilegon Terkendala Akses Damkar

Redaksi
Diterbitkan: 9 Oktober 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

BANTENTOP.ID — Penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu persoalan yang menjadi kendala adalah akses pemadam kebakaran (damkar) ke kawasan permukiman yang memiliki jalan lingkungan sempit.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon menyebut penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD). Dibutuhkan penanganan terpadu yang melibatkan sejumlah dinas sesuai kewenangannya.

Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, berdasarkan surat keputusan wali kota, saat ini masih terdapat sekitar 76,69 hektare kawasan permukiman kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Cilegon.

Menurutnya, kawasan tersebut masuk kategori kumuh ringan dan kumuh sedang. Sementara untuk kategori kumuh berat, Cilegon telah dinyatakan bebas sejak 2019 oleh pemerintah pusat.

“Untuk kumuh beratnya sudah dinyatakan Pemerintah Pusat kalau Kota Cilegon itu sudah bebas kawasan kumuh tahun 2019,” kata Edhi, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga

Pemkot Cilegon Kejar Target 2027 Bebas Rawan Air Bersih di Merak

Edhi menjelaskan, penilaian kawasan kumuh mengacu pada sejumlah indikator. Di antaranya kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan persampahan, serta sistem proteksi kebakaran.

Persoalan proteksi kebakaran menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi Cilegon. Banyak jalan lingkungan di kawasan permukiman yang memiliki lebar terbatas sehingga sulit dilalui kendaraan pemadam kebakaran berukuran besar.

“Sebagian besar di Cilegon ini, jalan masih jalan kecil sehingga belum bisa masuk mobil damkar yang besar. Atau bisa Damkar tidak ada mobil pemadam kebakaran kecil untuk bisa akses ke jalan-jalan gang,” ujarnya.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Sosialisasi Penertiban Parkir Liar hingga Balap Liar, Penindakan Mulai Pekan Depan

Selain akses jalan, persoalan lainnya adalah ketersediaan hydrant. Edhi menyebut masih terdapat wilayah yang belum memiliki hydrant karena jaringan air belum menjangkau seluruh kawasan permukiman.

“Atau juga jaringan air, PDAM yang dijadikan hydrant, itu juga belum cakupan layanannya belum luas, sehingga kita belum bisa mengintervensi akses untuk pemadam kebakaran,” katanya.

Menurut Edhi, persoalan proteksi kebakaran tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap penilaian kawasan kumuh.

“Itu menjadi sumbangan terbesar skoring untuk kawasan kumuh,” sambungnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Karena itu, Disperkim menilai penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terintegrasi. Disperkim tidak bisa bekerja sendiri untuk menyelesaikan seluruh indikator kawasan kumuh.

Penanganan jalan lingkungan, misalnya, menjadi bagian dari kewenangan DPUPR. Sementara persoalan sanitasi dan jamban berkaitan dengan Dinas Kesehatan, pengelolaan sampah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan sistem proteksi kebakaran menjadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca Juga

Aktivasi IKD Personel Polres Cilegon Lampaui Target, 141 Anggota Sudah Terlayani

“Sejauh ini diharapkan, penataan kumuh ini terintegrasi bukan hanya di Perkim saja tetapi dari PUPR, Dinkes, Damkar dan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Edhi.

Dengan pola penanganan lintas-OPD tersebut, pemerintah berharap persoalan kawasan kumuh tidak hanya diselesaikan secara parsial. Ketika satu kawasan ditata, seluruh indikator yang menjadi persoalan di lokasi tersebut diharapkan dapat dituntaskan secara bersamaan.

“Sehingga diharapkan ketika itu penataan suatu lokasi selesai, tuntas semuanya,” pungkasnya.

(Red*)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah ke Makam Sultan hingga Santuni Anak Yatim
Artikel Berikutnya 5 Abad Kabupaten Serang, Sekda Banten Tekankan Kolaborasi Pembangunan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

5 Abad Kabupaten Serang, Sekda Banten Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah ke Makam Sultan hingga Santuni Anak Yatim

Pemkot Cilegon Bentuk LPS untuk Operasikan 91 Armada Sampah Hibah Kemen PU

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Dulu Jumat-Sabtu Sepi, Kini Puskesmas Ciwandan Ramai Tiap Hari

Kota Cilegon

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Cilegon Perkuat PATBM di Tiap Kelurahan

Kota Cilegon

JLS Cilegon Kerap Makan Korban, Dishub Siapkan Garis Kejut di 5 Titik

Kota Cilegon

Puskesmas Ciwandan Rilis Buletin SKDR, Warga Diminta Waspadai 10 Penyakit Terbesar

Kota Cilegon

Citangkil Masuk Zona Merah Narkoba, BNN dan Kecamatan Bentuk Tim Penanggulangan

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com