HUKUM

Setelah Cukup Bukti: Kejaksaan Tinggi Banten Tahan AS ASN DKP Banten

SERANG – (BTP) – Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.sebagaima keterangan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten kepada Awak media. Lanjut Rangga Adekresna ,SH., menjeskan, terkait posisi singkat kasus

– Bahwa Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji padahal diketahi atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya.
– Bahwa pada sekitar Februari 2023, Tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun 2023 Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek. Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407 500 000.
– Bahwa Pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang”, Jelasnya. (Ria/Btp)

Tinggalkan Balasan