PEMERINTAHAN

Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor Guna Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan Berdampak di Provinsi Banten

SERANG – (BTP) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten selaku pelaksana tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyelanggarakan Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Berlangsung di Aston Serang Hotel & Convention Center, kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis hingga Jumat (30-31/05/2024) dengan mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor Guna Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan Berdampak di Provinsi Banten” yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Diawali dengan sambutan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Eko Suharno melaporkan kegiatan Reforma Agraria yang telah berjalan di Provinsi Banten tahun anggaran 2024 ini.

Dilanjutkan sambutan oleh Penjabat Gubernur, Al Muktabar mengatakan bahwa beliau telah menandatangani tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebanyak 3 (tiga) kali dan hal tersebut yang menjadi fokus besar untuk menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar.

“Kita terus mendorong terus masyarakat untuk memiliki status hak atas tanahnya dalam bentuk sertipikat, terlebih lagi, Alhamdulilah kita kemarin sudah sampai pada Sertipikat Elektronik, digitalisasi telah menjawabnya dan saya yakin soal permasalahan pertanahan dapat menjamin hak-hak kepemilikan tanah,” tuturnya.

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan yang menyampaikan bahwa Reforma Agraria untuk menata aset, menata akses dalam rangka keadilan, salah satunya melalui redistribusi tanah.

“Harapannya platform RA dalam konteks akses reform itu sudah kita buatkan berbagai modul untuk menciptakan agar masyarakat penerima redistribusi tanah menjadi berdaya,” tutur Dalu.

Melalui Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Banten tahun 2024 diharapkan dapat menyelaraskan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria serta menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik tanpa merugikan para pihak yang tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ria/Syahril/btp)

Tinggalkan Balasan