PERISTIWA

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Cilegon

CILEGON – (BTP) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon kembali melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di wilayah Kecamatan Ciwandan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Satpol PP kota Cilegon melakukan penyisiran terhadap sejumlah toko jamu dan warung remang (Warem) di wilayah Kecamatan Ciwandan, kota Cilegon.

Menurut Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Furqon, petugas berhasil mengamankan sekitar ratusan botol miras berbagai merk.

Furqon menyatakan, “Ada sekitar 119 botol Miras yang kami amankan dari berbagai merk dan jenis miras pada Toko Jamu Tradisional Sido Muncul dan Warung remang (Warem) di Wilayah Kecamatan Ciwandan.”

Selain mengamankan barang bukti, pemilik toko jamu juga diberikan himbauan dan sanksi administratif.

“Kami dari Satpol PP kota Cilegon akan terus memantau ke sejumlah toko jamu dan warem di wilayah kota Cilegon, untuk mencegah penjualan Minuman Keras secara ilegal. Kami juga akan memberlakukan sanksi administratif, dan jika himbauan tidak dipatuhi, tindakan penyegelan juga akan kami lakukan terhadap toko-toko jamu yang nakal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Achmad Izudin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik penjualan minuman keras ilegal.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu Satpol PP dalam melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih efektif dan menyeluruh,” katanya.

Upaya penertiban ini dilakukan demi menegakkan peraturan daerah terkait dengan penyalahgunaan zat adiktif, yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ria/Syahril/Btp)

Tinggalkan Balasan