POLITIK

KPU Kota Cilegon Akan Rektur Sebanyak 5.814 Anggota KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

CILEGON – (BTP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan merekrut sebanyak 5.814 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nunung Nurjanah mengatakan, tatapan pembentukan anggota KPPS dimulai dengan dibukanya pendaftaran yang akan dilakukan pada tanggal 17 hingga 28 September 2024.

“Kita akan mulai membuka tahapan pendaftaran Calon Anggota KPPS itu di tanggal 17 hingga 28 September 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/09/2024).

Nunung menjelaskan, sebanyak 5.814 anggota KPPS itu terdiri dari 4.522 KPPS dan 1.292 petugas keamanan lingkungan masyarakat (linmas) menjaga TPS. Masing-masing TPS terdapat 7 orang KPPS dan 2 petugas linmas.

“Untuk kualifikasi atau persyaratan calon anggota KPPS memiliki kompetensi, usia minimal 17 tahun hingga 55 tahun dan calon anggota KPPS harus netral dan tidak berafiliasi terhadap Partai Politik maupun Pasangan Calon tertentu serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPPS,” jelasnya. (Red/Btp)