BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Nasional

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 7 Juli 2025
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

Jakarta, – (BTP) – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

Sementara, 30% adalah _mandatory_ atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Baca Juga

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (Red)

Baca Juga

UMKM Jadi Mesin Ekonomi Aceh, Fadhil Ilyas Raih SMSI Aceh Award 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bupati Serang Ratu Zakiyah Lantik Ida Nuraida jadi Pj Sekda
Artikel Berikutnya Jam Komandan: Danrem 064/MY Tekankan Bahaya Judi Online
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon, PJU hingga Trans Cilegon Disiapkan

ASN BPBD Cilegon Dukung Pemotongan TPP: Jangan di Depan Mendukung, di Belakang Ngedumel

Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Kembali Digelar, Jadi Panggung Anak Tunjukkan Bakat

Wawali Cilegon Minta ASN Tak Jadikan TPP sebagai Motivasi Utama

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

JAM-Intel: Pokja Newsroom Diharapkan Jadi Sumber Informasi Persoalan di Desa

Nasional

Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

Nasional

Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia

Nasional

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Nasional

Universitas Indonesia dan PERADI Profesional Buka Pendaftaran PKPA Angkatan I 2026, Hadirkan Pengajar dari MA, Kejaksaan hingga KPK

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com