
Rapat Paripurna DPRD Banten Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Persetujuan APBD Perubahan ditetapkan melalui rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Banten terhadap persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (9/9/2025).
Pada kesempatan itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Imron Rosadi, melaporkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp10,50 triliun atau berkurang sebesar Rp1,33 triliun dari target sebelumnya, terutama pada pendapatan asli daerah yang turun Rp1,38 triliun. Sedangkan, belanja daerah berkurang Rp1,03 triliun, dengan defisit yang tertutup oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp444,4 miliar.
Selanjutnya, DPRD memberikan masukan dan saran atas Perubahan APBD 2025. Pertama, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar rancangan Perda tentang perubahan APBD 2025 penyesuaian atas APBD tahun 2025 diharapkan dapat mempertajam prioritas anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
“Menekankan serta memperiotiaskan alokasi anggaran untuk program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infraksutr dasar serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Selain dari sektor pajak daerah, perolehan pendapatan daerah juga dari sektor lain terutama dividen dari penyertaan modal di berbagai perusahaan terutama di BUMN, keberadaan BUMN di Provinsi Banten harus terus dipacu agar dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah
“Ketiga, diperlukan terobosan dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menerapkan kebijakan anggaran surplus, di mana belanja ditekankan sdimikian rupa hingga mencapai angka dibawah penerimaan, penerapan anggaran surplus ini berimplikasi pada pemangkasan terhadap sejumlah pos pengeluaran yang dirasakan tidak berdampak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
“Ke empat, gubernur dan jajaran meningkatkan kinerjanya dalam upaya mempercepat penanganan masalah pengangguran dan penurunan angka kemiskinan dengan melakukan terobosan yang produktif dan masif di Provinsi Banten,” sambung politisi PKS itu.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni, usai rapat paripurna menjelaskan bahwa APBD Perubahan ini berorientasi pada kepentingan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan alokasi anggaran berdampak langsung pada kebutuhan warga Banten.
“Semoga dengan perubahan APBD ini bisa dan harus bermanfaat bagi masyarakat. Itu tujuan utama kita,” ujar Andra Soni didampingi Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah.
Menurutnya, dalam perubahan APBD 2025 pemerintah daerah bersama DPRD melakukan efisiensi anggaran melalui evaluasi sejumlah kegiatan yang dianggap kurang prioritas. Di sisi lain, pemerintah juga memulihkan agenda pendapatan yang sempat terkoreksi, tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan pajak.
“Pembahasan dengan DPRD telah berlangsung baik, intensif, dan seksama. Perubahan APBD ini merupakan representasi dari kerja bersama seluruh komponen pemerintahan untuk menjawab amanat masyarakat Banten,” kata Andra Soni.
Dalam laporan keuangan, APBD Perubahan 2025 mencatat total pendapatan sebesar Rp10,50 triliun lebih dengan total belanja Rp10,81 triliun lebih, sehingga terdapat defisit Rp305,98 miliar. Defisit tersebut ditutup dengan surplus pembiayaan dalam jumlah yang sama sehingga APBD tetap seimbang.
Andra Soni menegaskan, angka-angka dalam APBD hanyalah instrumen. Yang terpenting, kata dia, bagaimana kebijakan anggaran benar-benar bisa mempercepat pembangunan dan menyelesaikan persoalan masyarakat. “Orientasinya jelas, bukan sekadar formalitas anggaran. Melainkan kemanfaatannya harus dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.









