KOTA CILEGON

Rapat APBD 2025 Berlangsung Dinamis, DPRD Cilegon Pertanyakan Selisih Angka Perencanaan

BANTENTOP.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Cilegon, Senin (13/7/2026), berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan antara Komisi III DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengemuka saat membahas konsistensi angka dalam dokumen perencanaan dan realisasi anggaran.

Rapat yang dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Adi Putra, selaku Ketua TAPD, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, S.E., M.Si., M.M., menyoroti adanya perbedaan angka antara dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan realisasi yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban APBD.

Menurut Rahmatullah, DPRD memerlukan penjelasan yang komprehensif agar setiap perubahan angka dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dapat dipahami secara utuh dan menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah konsistensi antara dokumen perencanaan dengan realisasi anggaran. Penjelasan yang utuh penting agar evaluasi terhadap kinerja APBD dapat dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Aziz Setia Adi Putra menjelaskan bahwa angka dalam RKPD merupakan proyeksi yang disusun pada tahap perencanaan, sedangkan angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD merupakan realisasi aktual setelah seluruh proses pelaksanaan anggaran selesai.

Ia menegaskan bahwa kedua dokumen memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung. Menurutnya, hasil realisasi pada Tahun Anggaran 2025 akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan target pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Salah satunya terkait penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan Tahun 2025 yang dinilai perlu disertai penjelasan mengenai dasar perhitungannya agar dapat dipahami secara transparan.

Selain itu, anggota dewan menyoroti capaian beberapa komponen pajak daerah yang menunjukkan hasil berbeda-beda. Capaian BPHTB tercatat melampaui target, sementara realisasi PBB-P2 dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berada di bawah target yang ditetapkan.

Komisi III juga meminta penjelasan terkait belum terserapnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk sejumlah proyek pembangunan. DPRD berharap kendala administratif yang terjadi dapat menjadi bahan evaluasi sehingga tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Tak hanya itu, besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 turut menjadi perhatian dalam rapat. DPRD menilai besarnya SiLPA perlu dievaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah pada tahun mendatang semakin efektif serta mampu mendorong percepatan pembangunan.

Sementara itu, TAPD menyampaikan bahwa seluruh penyusunan target pendapatan maupun belanja telah mengacu pada mekanisme perencanaan, evaluasi realisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyatakan akan menjadikan hasil evaluasi APBD Tahun 2025 sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan APBD Tahun 2026.

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pun akan terus berlanjut. DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon sepakat menjadikan forum tersebut sebagai ruang evaluasi bersama guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

(Red*)

Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot