
Anggota DPRD Banten Muhsinin Bicara Urgensi Raperda Pendidikan Diniyah
SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Muhsinin bicara urgensi Raperda Pendidikan Diniyah yang harus menjadi skala prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Banten telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah.
Kemudian dibahas lebih lanjut pada 7 Agustus 2025 bersama Kanwil Kemenkum Banten dan perancang peraturan perundang-undangan.
Raperda ini bertujuan untuk memperbarui dan mengoptimalkan peraturan yang mengatur terkait pendidikan diniyah di Provinsi Banten.
Legislator DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar Muhsini berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan Raperda Diniyah tersebut.
Menurut Muhsinin, urgensi Raperda ini untuk mewujudkan generasi penerus yang beriman, berakhlak mulia serta berkontribusi pada pembangunan bangsa melalui pembentukan karakter yang kuat.
“Ini akan saya dorong di Bapamperda agar menjadi prioritas untuk dibahas. Nah semua partai Islam harus bersatu bersuara agar Raperda Diniyah menjadi Perda,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, (22/9/2025).
Muhsinin menjelaskan, Perda Pendidikan Diniyah memiliki peranan penting dalam membentuk karakter serta moral siswa. Selain itu, Perda ini juga dapat memperjelas status ijazah Diniyah menjadi lebih diakui. Maka ijazah tersebut menjadi syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan formal seperti MTs atau SMP.
Disisi lain, kata Muhsinin, pemerintah perlu mengintervensi terhadap pembangunan gedung Diniyah. Sebab, di beberapa daerah terdapat bangunan yang memperihatinkan.
Tak hanya itu, politisi Golkar ini juga berpandangan pemberian insentif terhadap tenaga pendidik harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Banyak yang harus diperhatikan pemerintah, seperti insentif perhatian dari Pemprov Banten terhadap Madrasah Diniyah, itu yang harus disuarakan oleh kita semu. Mudah-mudahan ini bisa menjawab masalah Diniyah,” Tandasnya.









