BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas 
Hukum

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas 

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 21 Mei 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

BANTENTOP.ID – Masyarakat Cilegon kembali dihebohkan dengan berita atau informasi adanya dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa oknum pedagang sate yang berlokasi di Lingkungan Langonsari 1, RT 07 RW 01, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Dari informasi yang dihimpun, Polres Cilegon tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilaporkan oleh pihak keluarga.

Menanggapi kasus tersebut, Hzkia Raymond Sinaga akademisi dan pengacara Hukum yang bergabung organisasi Peradi Banten saat dihubungi sangat menyesalkan peristiwa adanya korban pelecehan seksual dibawah umur yang mana merupakan kasus kemanusiaan yang terjadi di tempat tidak jauh ia tinggal.

Menurut Hzkia, kasus pelecehan seksual dibawah umur harus ditangani secara terang benderang oleh pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

“Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi dibidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak, aparat kepolisian harus bisa bertindak segera ungkap pelaku”, kata Hizkia Raymond Sinaga, SH kepada Awak media. Rabu (20/05/2026).

Baca Juga

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

“Perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hingga uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yg dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini.”

“Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang khabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi “,ujarnya.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Tegaskan Perlindungan Anak Bukan Sekadar Wacana, Pendampingan Terus Berjalan

“Sebagai Advokat muda yang juga masyarakat Pulomerak tentunya siap mendampingi korban jika aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku”,ungkap Hizkia Anak dari dari CEO Lugas TV ini.

“Sesuai amanat undang-undang, Saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui,, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. Sang ibu menyebut terduga pelaku diketahui berinisial A (40), seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah, dengan modus berpura-pura membeli rokok.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam melancarkan aksinya, diceritakan sang Ibu, pelaku sempat meraba – raba tubuh dan mencium anaknya serta memaksa masuk ke dalam rumah.

Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu.

Baca Juga

Dugaan Pencabulan Anak di Pulomerak, Kohati Cilegon: Jangan Ada Ruang bagi Pelaku

Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.

(Red*)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Perkuat Soliditas dan Kredibilitas Pers, SMSI Lebak Gelar Raker Tahunan
Artikel Berikutnya SMSI dan ABPEDNAS Bahas Kolaborasi Pengawasan Desa hingga Publikasi Program Nasional
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pemkot Cilegon Kejar Target 2027 Bebas Rawan Air Bersih di Merak

Pemkot Cilegon Sosialisasi Penertiban Parkir Liar hingga Balap Liar, Penindakan Mulai Pekan Depan

Aktivasi IKD Personel Polres Cilegon Lampaui Target, 141 Anggota Sudah Terlayani

Pemkot Cilegon Bentuk LPS untuk Operasikan 91 Armada Sampah Hibah Kemen PU

Dulu Jumat-Sabtu Sepi, Kini Puskesmas Ciwandan Ramai Tiap Hari

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Hukum

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Hukum

Membangun Harapan Baru di Tempat Baru, Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon

Hukum

Lapas Cilegon Ramaikan Bazar Murah Ramadhan, Dukung Program Pemasyarakatan

Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Hukum

Sosialisasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal dari Kelompok Kadarkum sebagai Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Dibuka di Banten

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com