BANTENTOP
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Masuk
  • Health
  • Global Affairs
  • Cilegon
  • Kota Cilegon
  • NelayanTradisional
  • BBMBersubsidi
  • Pertalite
  • Perikanan
BANTENTOPBANTENTOP
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Home » Blog » Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum
Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Amirudin Ma'ruf
Diterbitkan: 21 Juli 2026
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad imageAd image

BANTENTOP.ID – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, ikut angkat suara menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan izin Presiden Prabowo Subianto.

Prof. Yuddy menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi negara. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh kuasa hukum Febrie justru berpotensi menyesatkan publik dan menyeret institusi kepresidenan ke dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen.

“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak ada norma hukum, baik dalam KUHAP, KUHP, maupun peraturan perundang-undangan turunan lainnya, yang mensyaratkan izin Presiden untuk itu. Menghadirkan syarat yang tidak diatur undang-undang justru menabrak prinsip dasar negara hukum,” ujar Prof. Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).

Ia menambahkan, prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang dianut Indonesia. “Konstitusi kita tidak mengenal kekebalan hukum berdasarkan kedekatan personal dengan Kepala Negara. Justru di sinilah letak kematangan sistem hukum kita, bahwa siapa pun yang pernah dekat, pernah berjasa, atau pernah menempati posisi strategis, tetap tunduk pada mekanisme yang sama ketika berhadapan dengan dugaan tindak pidana,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2016 – 2016 tersebut.

Prof. Yuddy menilai, alih-alih menjadi alat pembelaan, kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya merupakan pembuktian paling nyata bahwa Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

Baca Juga

Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

“Presiden Prabowo telah menegaskaan dalam berbagai kesempatan, seperti pada forum domestik maupun internasional seperti Forbes Global CEO Conference 2025, bahwa korupsi adalah penyakit yang harus ditangani tanpa pandang bulu. Apa yang kita saksikan hari ini adalah realisasi dari komitmen tersebut. Ketika seseorang yang pernah menempati posisi strategis di kejaksaan pun tetap diproses hukum, itu adalah bukti empiris, bukan sekadar retorika, bahwa Presiden tidak melindungi siapa pun yang diduga menyimpang,” jelas Prof. Yuddy.

Ia mengingatkan bahwa dari perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, independensi penegak hukum dari intervensi eksekutif adalah salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. “Justru akan menjadi kemunduran serius bagi konsolidasi demokrasi kita jika Presiden dianggap wajib memberi izin sebelum penyidik bekerja. Itu bertentangan dengan semangat reformasi yang selama puluhan tahun kita bangun. Presiden Prabowo memilih jalan yang benar secara konstitusional, yaitu membiarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy juga menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan ruang publik digital.

Baca Juga

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

“Kita harus jujur, narasi yang menyeret nama Presiden ke dalam sebuah perkara pidana individu punya konsekuensi serius. Ia bisa membentuk persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah ada intervensi kekuasaan dalam proses hukum. Padahal yang benar justru sebaliknya, Presiden Prabowo menahan diri, tidak mencampuri, dan membiarkan hukum bekerja. Sikap itu harus dihormati, bukan didistorsi,” kata Prof. Yuddy.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, termasuk kuasa hukum, untuk menempatkan proses hukum pada tempatnya. Menurutnya membela klien adalah hak profesional yang dijamin undang-undang. Tetapi pembelaan itu harus dilakukan di ruang persidangan, dengan argumen hukum, bukan dengan membangun narasi politik yang tidak berdasar. Sebab publik Indonesia sudah cukup dewasa untuk membedakan mana pembelaan hukum yang sah, dan mana yang sekadar upaya menggeser opini.

Duta Besar RI untuk Ukraina merangkap Georgia dan Armenia periode 2017 – 2021 tersebut meyakini konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Febrie Adriansyah dan sejumlah kasus lain yang menyeret nama pejabat maupun kader partai koalisi pemerintah akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.

(Red*)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah 
Artikel Berikutnya Di Tengah Polemik Seleksi, Ratu Ati dan Rapih Herdiansyah Resmi Duduki Kursi Komisaris Independen PT PCM
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Berebut Kursi Kadis Kominfo Cilegon, Tb Sofat: Malu Kalau Tidak Optimistis

Jelang Musim Hujan, Disperindag Cilegon Petakan Titik Rawan Banjir di Pasar Rakyat

Ribuan Santri Padati Senam HSN 2026, GP Ansor Cilegon Hidupkan Semangat Kebersamaan

Dukung Klinik KDMP Layani BPJS, GEMA MA Ingatkan Syarat FKTP dan Peran Apoteker : Perluas Akses, Jangan Turunkan Mutu

Mulai 2027, Disperindag Cilegon Wajibkan Pedagang Pasar Bayar Retribusi Pakai QRIS

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Di Tengah Padatnya Agenda, Wagub Banten Dimyati Hadiri Pernikahan Putri Ketum SMSI Firdaus

Nasional

PB Mathla’ul Anwar–Kemnaker siap kolaborasi perluas akses kerja dan wirausaha bagi masyarakat

Nasional

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Nasional

Ketum PB Jazuli Juwaini : Mathla’ul Anwar Siap Berkolaborasi Memajukan Papua

Nasional

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

BANTENTOP
BANTENTOP.ID hadir untuk menyajikan informasi yang dekat dengan kehidupan warga Banten—aktual, berimbang, dan relevan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

2016 © BANTENTOP.ID. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com